Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Indra Exploitasia di Ambon Rabu mengatakan ratusan ekor satwa dilindungi itu hasil sitaan yang dilakukan petugas BBKSDA Sumatera Utara, BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA DKI Jakarta.
Baca juga: Pengelola Waterboom Loebas serahkan satwa dilindungi ke BKSDA Agam
Satwa tersebut terdiri dari jenis Kakatua Putih tiga ekor, Kakatua Tanimbar dua ekor, Kakatua Maluku 25 ekor, Nuri Bayan 19 ekor, Nuri Maluku 16 ekor, Nuri Sayap Hitam 1 ekor, Kasturi Ternate 5 ekor dan Perkici Pelangi 4 ekor, sedangkan reptil terdiri dari jenis Soa Layar 27 ekor dan Kadal Lidah Biru 42 ekor.
"Sesuai dengan prosedur yang ada, untuk jenis satwa burung telah dilakukan pengujian penyakit Avian Influenza dan penyakit lainnya yang bersifat zoonotic," katanya.
Baca juga: Karantina Pertanian amankan 998 ekor satwa ilegal dalam sepekan
Satwa Hasil sitaan dari BBKSDA Sumatera Utara diterbangkan ke Maluku menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA 193) dari Medan transit di Jakarta.
Belasan satwa burung tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan di terminal kargo oleh dokter hewan dari BKSDA DKI Jakarta. Selanjutnya bersama satwa sitaan yang dititipkan di Pusat Penyematan Satwa (PPS) Tegalalur sebanyak 86 satwa reptil dan aves diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA 646).
Baca juga: BKSDA edarkan brosur daftar satwa dilindungi cegah perdagangan ilegal
Selain itu 44 ekor satwa burung asal Maluku hasil sitaan BBKSDA Jawa Timur juga diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion Air (JT 0786).
Seluruh satwa yang diangkut ditempatkan di dalam kandang transport sesuai dengan standar penerbangan (IATA).
Setibanya di Bandara Internasional Pattimura Ambon satwa- satwa tersebut langsung dilakukan pengecekan kondisi kesehatan oleh petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan petugas BKSDA Maluku.
Selesai proses administrasi kargo dan karantina di bandara seluruh satwa dipindahkan sementara ke kandang transit BKSDA Maluku. Satwa yang secara medis dan perilaku dinyatakan layak akan segera dilakukan pelepasliaran.
Petugas memeriksa salah satu burung.
"Kami terus berkomitmen melakukan penyelamatan satwa liar yang menjadi korban kegiatan ilegal seperti perburuan dan perdagangan ilegal. Selanjutnya satwa hasil sitaan kegiatan ilegal tersebut harus segera dikembalikan ke asalnya untuk dilepasliarkan agar sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga," kata Indra.
Sementara itu Kepala Balai KSDA Maluku Danny H Pattipellohy menyampaikan terima kasih kepada piihak yang telah membantu terlaksananya translokasi satwa endemik Kepulauan Maluku tersebut.
Sesuai rencana pelepasliaran di habitat asli sebanyak 10 ekor burung Kakatua Maluku, sembilan ekor Nuri Maluku, empat ekor Perkici Pelangi dan 69 ekor reptil jika dimungkinkan waktu pelepasliarnya akan dilaksanakan di kawasan konservasi Taman Nasional Manusel.
Sisanya akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat.