Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah, dengan 11 poin protokol kesehatan pencegahan diri dari COVID-19.
"Surat edaran ini sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, demi keselamatan bersama," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Jabar, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga, sehingga perlu mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan.
Baca juga: Semarang siapkan peraturan soal pelanggaran protokol kesehatan
Dikatakannya, poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk ke dalam rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selanjutnya, poin ketiga yaitu meletakkan barang di tempat atau dikotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakkan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.
"Poin ke lima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencuci tangan atau area terpapar udara luar," katanya.
Kemudian, sambung Mohammad Idris, poin ketujuh membersihkan gawai, serta kaca mata dengan disinfektan. Poin delapan membersihkan semua benda yang dibawa dari luar juga dengan disinfektan.
Baca juga: Sultan HB X ingatkan peringatan HUT RI patuhi protokol kesehatan
Poin kesembilan menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak.
Selanjutnya poin kesepuluh antarkeluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi individu setiap ke luar rumah.
Terakhir, poin kesebelas adalah harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan.
Dikatakannya meskipun mungkin masyarakat sudah jenuh dengan imbauan bermasker, jaga jarak dan cuci tangan, tapi hal ini harus menjadi kebutuhan setiap individu.
"Kita harus bisa proteksi diri kita, terlebih yang memiliki aktivitas di luar untuk bekerja, karena 60 persen warga Depok adalah pelaju yang bekerja di sekitar Jakarta, Tangerang dan Bekasi," jelasnya.
Baca juga: Menhub: Protokol kesehatan menjadi keharusan di sektor transportasi
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, puluhan warga Pekanbaru jalani hukuman
Baca juga: Mendagri ajak semua pihak sosialisasikan protokol kesehatan COVID-19
Wali Kota Depok terbitkan SE berisi 11 poin protokol kesehatan pribadi
12 Agustus 2020 11:44 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/ Feru Lantara)
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: