Kemenkes uji klinis terapi sel punca untuk pasien COVID-19
12 Agustus 2020 11:30 WIB
Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. dr. Purwati, SPpd, berbicara dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat (12/6/2020). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan melakukan uji klinis fase satu terapi sel punca mesenkimal sebagai terapi untuk pasien COVID-19 dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS).
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu, uji klinis 'stem cell' merupakan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes dengan Perusahaan Biofarmasi Daewoong Infion Korea.
Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama Bidang Kesehatan Indonesia dan Korea Selatan yang ditandatangani di Bogor 9 November 2017. Kerja sama uji klinis terapi sel punca mesenkimal termasuk salah satu agenda yang dibahas pada virtual Joint Working Group (JWG) RI-Korea ke-2 pada 6 Agustus 2020. Kemenkes RI dan Kementerian Kesehatan Korea turut mendukung kolaborasi kerja sama pemerintah dan industri kesehatan kedua negara.
Kerja sama dilakukan untuk percepatan penemuan terapi yang efektif pada penyakit COVID-19, dengan melakukan uji klinis fase satu terapi Mesenchymal Stem Cell (MSC) atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan Sel Punca Mesenkimal.
Baca juga: Ahli sebut sel punca bisa untuk terapi penyeimbang imunitas tubuh
Terapi sel punca bukanlah terapi yang asing, memiliki julukan 'obat modern' terapi ini diharapkan dapat mengatasi masalah gejala pernafasan akut (Acute Respiratory Distress Syndrome/ARDS) yang timbul pada pasien COVID-19.
Stem Cell sendiri tidak bekerja secara langsung membunuh virus, melainkan memiliki fungsi sebagai immunomodulator yang menekan produksi substansi-substansi reaktif penyebab hiperinflamasi dan mencederai jaringan paru. Selain itu, Sel Punca Mesenkimal memiliki efek antifibrotik yang dapat menggantikan jaringan paru yang fibrosis atau cedera akibat hiperinflamasi.
Menurut hasil penelitian di negara lain yang diterbitkan dalam bentuk systematic review dan meta-analisis, Sel Punca Mesenkimal telah terbukti aman dengan efek samping minimal, dan bermanfaat menurunkan kematian dan perbaikan fungsi paru pada pasien dengan masalah gejala pernafasan akut (Acute Respiratory Distress Syndrome/ARDS). Produk Mesechymal Stem Cell telah melalui fase uji pre-klinis, terbukti aman dan berkhasiat.
Baca juga: Sekali suntik, Klinik sel punca ilegal patok harga Rp230 juta
Pelaksana tugas Kepala Badan Litbang Kesehatan dr. Slamet, MHP, menyampaikan dukungannya atas persiapan pelaksanaan uji klinis ini. Badan Litbangkes melihat potensi yang besar Sel Punca Mesenkimal sebagai terapi pada pasien COVID-19. Dia berharap kolaborasi yang dilakukan dapat mempercepat ditemukannya terapi efektif bagi pasien COVID-19.
Kepala Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan Badan Litbangkes Kemenkes Irmansyah selaku koordinator penelitian menyampaikan bahwa penelitian dilakukan di salah satu rumah sakit rujukan milik Kementerian Kesehatan. Irmansyah mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penelitian, mulai persiapan sampai tahap akhir diperolehnya hasil penelitian dan publikasi di jurnal ilmiah yang bereputasi.
Direktur Utama RS dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Khalid Saleh menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan uji klinis terapi sel punca mesenkimal pada pasien COVID-19 dengan ARSD, mulai tahap awal sampai akhir didapatkannya hasil uji klinis.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan juga menyambut baik usulan kerja sama dengan PT Daewoong Infion terkait uji klinis untuk kandidat obat COVID-19 dimana Daewoong telah menyelesaikan uji klinis fase satu di Korea dan India.
Baca juga: Menristek resmikan Pusat Produksi Sel Punca untuk layanan kesehatan
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu, uji klinis 'stem cell' merupakan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes dengan Perusahaan Biofarmasi Daewoong Infion Korea.
Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama Bidang Kesehatan Indonesia dan Korea Selatan yang ditandatangani di Bogor 9 November 2017. Kerja sama uji klinis terapi sel punca mesenkimal termasuk salah satu agenda yang dibahas pada virtual Joint Working Group (JWG) RI-Korea ke-2 pada 6 Agustus 2020. Kemenkes RI dan Kementerian Kesehatan Korea turut mendukung kolaborasi kerja sama pemerintah dan industri kesehatan kedua negara.
Kerja sama dilakukan untuk percepatan penemuan terapi yang efektif pada penyakit COVID-19, dengan melakukan uji klinis fase satu terapi Mesenchymal Stem Cell (MSC) atau yang lebih dikenal di Indonesia dengan Sel Punca Mesenkimal.
Baca juga: Ahli sebut sel punca bisa untuk terapi penyeimbang imunitas tubuh
Terapi sel punca bukanlah terapi yang asing, memiliki julukan 'obat modern' terapi ini diharapkan dapat mengatasi masalah gejala pernafasan akut (Acute Respiratory Distress Syndrome/ARDS) yang timbul pada pasien COVID-19.
Stem Cell sendiri tidak bekerja secara langsung membunuh virus, melainkan memiliki fungsi sebagai immunomodulator yang menekan produksi substansi-substansi reaktif penyebab hiperinflamasi dan mencederai jaringan paru. Selain itu, Sel Punca Mesenkimal memiliki efek antifibrotik yang dapat menggantikan jaringan paru yang fibrosis atau cedera akibat hiperinflamasi.
Menurut hasil penelitian di negara lain yang diterbitkan dalam bentuk systematic review dan meta-analisis, Sel Punca Mesenkimal telah terbukti aman dengan efek samping minimal, dan bermanfaat menurunkan kematian dan perbaikan fungsi paru pada pasien dengan masalah gejala pernafasan akut (Acute Respiratory Distress Syndrome/ARDS). Produk Mesechymal Stem Cell telah melalui fase uji pre-klinis, terbukti aman dan berkhasiat.
Baca juga: Sekali suntik, Klinik sel punca ilegal patok harga Rp230 juta
Pelaksana tugas Kepala Badan Litbang Kesehatan dr. Slamet, MHP, menyampaikan dukungannya atas persiapan pelaksanaan uji klinis ini. Badan Litbangkes melihat potensi yang besar Sel Punca Mesenkimal sebagai terapi pada pasien COVID-19. Dia berharap kolaborasi yang dilakukan dapat mempercepat ditemukannya terapi efektif bagi pasien COVID-19.
Kepala Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan Badan Litbangkes Kemenkes Irmansyah selaku koordinator penelitian menyampaikan bahwa penelitian dilakukan di salah satu rumah sakit rujukan milik Kementerian Kesehatan. Irmansyah mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penelitian, mulai persiapan sampai tahap akhir diperolehnya hasil penelitian dan publikasi di jurnal ilmiah yang bereputasi.
Direktur Utama RS dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Khalid Saleh menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan uji klinis terapi sel punca mesenkimal pada pasien COVID-19 dengan ARSD, mulai tahap awal sampai akhir didapatkannya hasil uji klinis.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan juga menyambut baik usulan kerja sama dengan PT Daewoong Infion terkait uji klinis untuk kandidat obat COVID-19 dimana Daewoong telah menyelesaikan uji klinis fase satu di Korea dan India.
Baca juga: Menristek resmikan Pusat Produksi Sel Punca untuk layanan kesehatan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020
Tags: