Anggota DPRD Surabaya beda sikap atas larangan tasyakuran HUT ke-75 RI
11 Agustus 2020 21:03 WIB
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 10 Agustus 2020 dengan Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya (ANTARA) - Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, berbeda menyikapi adanya kebijakan pemerintah kota setempat yang melarang merayakan lomba dan malam tasyakuran 17 Agustus di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya sempat kaget dengan adanya surat edaran dari pemerintah kota mengenai larangan itu.
"Menurut saya, sebetulnya kalau kegiatan HUT RI dengan menerapkan protokol kesehatan tidak ada masalah. Memang ada bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi," katanya.
Baca juga: Pandemi tidak halangi semangat peringatan HUT kemerdekaan ke-75 RI
Adanya larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 10 Agustus 2020 dengan Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tasyakuran serta kegiatan lainya di tengah situasi pandemi COVID-19 yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan.
Politikus Golkar ini menilai kegiatan tahunan HUT RI adalah sebagai bentuk mensyukuri apa yang sudah dilakukan para pejuang dalam merebut kemerdekaan.
"Setiap hari mereka doa sendiri-sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang kemerdekaan kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A meminta kepada pihak Pemkot Surabaya bisa memilah jangan sampai menganggap itu sebagai perang demokrasi apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020.
"Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada)," katanya.
Baca juga: Peringatan HUT ke-75 RI di Istana dilaksanakan terbatas
Hal ini berbeda sikap dengan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono yang justru mengapresiasi adanya surat edaran tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi kerumunan massa pada saat peringatan HUT RI.
Menurut dia, surat edaran itu untuk melindungi warga masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
"Apalagi masih masa pendemi. Jangan sampai kegiatan-kegiatan di masyarakat malah membuat risiko penularan virus menjadi tinggi," katanya.
Namun, lanjutnya, esensi dari syukur dan kegembiraan HUT RI bisa diaktualkan dengan cara lain, yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia mencontohkan doa bersama secara virtual atau daring yang memakai fasilitas teknologi komunikasi. Begitu juga lomba-lomba seperti lomba baca puisi, menyanyi atau menggambar, yang bisa dilakukan secara virtual, yakni diekspresikan melalui tampilan video pendek.
"Situasi Surabaya sudah semakin baik terkait penanganan pendemi COVID-19. Kita bersama-sama menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Sultan HB X ingatkan peringatan HUT RI patuhi protokol kesehatan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (PBB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan surat edaran itu bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan.
Oleh karenanya, Mantan Kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat daring.
"Kalau lomba bisa diganti daring, seperti misalnya Tik Tok. Bisa diganti semacam itu jadi kreatifitas juga timbul dan tumbuh dengan kegiatan berbasis daring," katanya.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya sempat kaget dengan adanya surat edaran dari pemerintah kota mengenai larangan itu.
"Menurut saya, sebetulnya kalau kegiatan HUT RI dengan menerapkan protokol kesehatan tidak ada masalah. Memang ada bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi," katanya.
Baca juga: Pandemi tidak halangi semangat peringatan HUT kemerdekaan ke-75 RI
Adanya larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 10 Agustus 2020 dengan Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tasyakuran serta kegiatan lainya di tengah situasi pandemi COVID-19 yang dinilai dapat menimbulkan kerumunan.
Politikus Golkar ini menilai kegiatan tahunan HUT RI adalah sebagai bentuk mensyukuri apa yang sudah dilakukan para pejuang dalam merebut kemerdekaan.
"Setiap hari mereka doa sendiri-sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang kemerdekaan kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A meminta kepada pihak Pemkot Surabaya bisa memilah jangan sampai menganggap itu sebagai perang demokrasi apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020.
"Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada)," katanya.
Baca juga: Peringatan HUT ke-75 RI di Istana dilaksanakan terbatas
Hal ini berbeda sikap dengan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono yang justru mengapresiasi adanya surat edaran tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi kerumunan massa pada saat peringatan HUT RI.
Menurut dia, surat edaran itu untuk melindungi warga masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
"Apalagi masih masa pendemi. Jangan sampai kegiatan-kegiatan di masyarakat malah membuat risiko penularan virus menjadi tinggi," katanya.
Namun, lanjutnya, esensi dari syukur dan kegembiraan HUT RI bisa diaktualkan dengan cara lain, yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia mencontohkan doa bersama secara virtual atau daring yang memakai fasilitas teknologi komunikasi. Begitu juga lomba-lomba seperti lomba baca puisi, menyanyi atau menggambar, yang bisa dilakukan secara virtual, yakni diekspresikan melalui tampilan video pendek.
"Situasi Surabaya sudah semakin baik terkait penanganan pendemi COVID-19. Kita bersama-sama menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Sultan HB X ingatkan peringatan HUT RI patuhi protokol kesehatan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (PBB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan surat edaran itu bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan.
Oleh karenanya, Mantan Kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat daring.
"Kalau lomba bisa diganti daring, seperti misalnya Tik Tok. Bisa diganti semacam itu jadi kreatifitas juga timbul dan tumbuh dengan kegiatan berbasis daring," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: