Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyiapkan peraturan yang isinya mengatur tentang adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Dalam satu dua hari ini akan ditandatangani," kata wali kota yang akrab disapa Hendi di Semarang, Selasa.

Menurut dia, ada beberapa hal yang masih disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, puluhan warga Pekanbaru jalani hukuman

"Ada yang masih harus disesuaikan agar tidak bertabrakan dengan inpres," kata politikus PDIP tersebut.

Hendi sendiri belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang peraturan wali kota tersebut.

Menurut dia, penjelasan tentang peraturan wali kota tersebut akan disampaikan setelah resmi diteken.

Baca juga: Tidak pakai masker di Banjarmasin bisa didenda Rp100.000

Perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Semarang, kata dia, Ibu Kota Jawa Tengah ini sesungguhnya telah memasuki zona kuning meski jumlah pasien positif masih mencapai 583 orang dan jumlah pasien positif yang meninggal mencapai 519 orang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Inpres itu sendiri mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Kabupaten Bekasi mulai denda warga tak bermasker