Denpasar (ANTARA) - Kodam IX/Udayana mendukung penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum untuk menekan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kodam Udayana yaitu Bali, NTB dan NTT.

"Saya kira Inpres yang diterbitkan Presiden ini memberikan angin segar bagi kita di mana satu sisi perekonomian mulai naik dan COVID bisa ditekan. Dalam hal ini, Kodam IX/Udayana mendukung Inpres ini," kata Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Kurnia Dewantara saat ditemui di Makorem 163/ Wira Satya, Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bahwa terkait dengan Inpres yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sudah cukup mewadahi dalam penerapan di wilayah masing-masing.

"Sudah cukup mewadahi sanksi dalam Inpres tersebut, tinggal bagaimana tiap-tiap wilayah memberdayakan kearifan lokal. Saya kira di Bali ini didukung dengan peraturan Gubernur Bali tentang bagaimana memberdayakan fungsi dari peran dalam membantu menangani COVID ini," jelas Pangdam.

Selain itu, Kodam IX/Udayana bersama Polda Bali selama ini telah berupaya untuk melaksanakan operasi pendisiplinan. Melalui operasi tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap perilaku-perilaku masyarakat supaya disiplin terhadap protokol kesehatan.

Sanksi yang dimaksud dalam Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sebelumnya, dalam melaksanakan Inpres tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan melaksanakan koordinasi dengan Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta komponen lainnya untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayah masing-masing.

Baca juga: Panglima Kodam II/Sriwijaya instruksikan jajaran amankan Lebaran

Baca juga: Pos pengamanan gabungan disiapkan saat "new normal" di Tarakan

Baca juga: Pemprov Bali lihat perkembangan kasus COVID-19 buka wisata buat wisman