Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan bahwa sebaiknya pihak yang diduga terkait pencairan dana talangan untuk Bank Century dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar penyelidikan kasus itu berjalan efektif.

"Jika usulan tersebut disepakati Panitia Angket, maka akan disampaikan pada pimpinan DPR untuk dibahas pada rapat paripurna DPR setelah masa reses berakhir," kata Gayus Lumbuun di sela rapat konsultasi antara Panitia Angket dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Rabu.

Gayus mengatakan, berdasarkan pemaparan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada proses penyelamatan Bank Century adalah pejabat di Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR ini berharap pada rapat konsultasi dengan BPK, anggota panitia angket bisa menyepakati usulan penonaktifan pejabat publik yang diduga terlibat.

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Anna Muawanah menambahkan, pemaparan pimpinan BPK soal kasus Bank Century membuat persoalan bank yang dinyatakan gagal dan berdampak sistemik ini makin jelas.

Kalau persoalannya sudah fokus, kata dia, pejabat yang diduga terkait dengan kasus Bank Century agar dinonaktifkan sementara, sehingga proses penyelidikan yang dilakukan panitia angket bisa lebih efektif.

"Jika terjadi perdebatan soal dasar hukum penonaktifan pejabat publik yang diduga terlibat, bisa meminta fatwa MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Sebelumnya, anggota BPK Hasan Bisri menjelaskan, BI dan KSSK patut diduga melakukan kesalahan dalam kasus pemberian dana "bail out" (dana talangan) ke Bank Century.

Menurut dia, BI patut diduga melakukan kesalahan karena tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan KSSK, katanya, patut diduga melakukan kesalahan karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, hanya berdasarkan penilaian sepihak.

Berdasarkan penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan "bail out" ke Bank Century tanpa memiliki dasar hukum, karena Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar hukumnya sudah ditolak DPR, pada 18 Nopember 2008.

Namun, dana talangan ke Bank Century masih dicairkan hingga Rp6,7 triliun, meskipun landasan hukumnya sudah tidak berlaku.
(*)