BPK perkuat sinergi hasil pemeriksaan dengan Polri serta Kejaksaan
11 Agustus 2020 14:03 WIB
Foto Dok - Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan kepada awak media. di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (4/7). Jumpa pers tersebut terkait dengan adanya keraguan terhadap kredibilitas dan independensi BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/nz.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat sinergi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang terindikasi adanya kerugian negara maupun daerah serta unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan.
Nota kesepahaman sinergi ini ditandatangani oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa.
Sinergi BPK dengan Polri nantinya mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara maupun daerah dan unsur pidana serta pengembangan kapasitas kelembagaan.
Baca juga: BPK libatkan DPD RI awasi distribusi dana penanggulangan COVID-19
Kerja sama ini juga meliputi pertukaran data, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya serta bantuan pengamanan.
Sedangkan, sinergi BPK dengan Kejaksaan juga mencakup penguatan kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Selain itu, juga termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli.
Selanjutnya, meliputi penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Terakhir, kerja sama BPK dengan Kejaksaan juga mencakup adanya optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM serta pertukaran data.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum bukan merupakan hal yang baru karena sudah tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2004.
Regulasi tersebut menyatakan BPK dapat melaporkan kepada instansi berwenang seperti Polri, Kejaksaan dan KPK, apabila dalam hasil pemeriksaan, menemukan kerugian maupun unsur pidana.
Baca juga: Kementerian Kominfo kembali raih predikat WTP dari BPK
"Nota kesepahaman ini akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama," tuturnya.
Nota kesepahaman dengan BPK dengan Polri ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman serupa pada November 2008 dan 2011.
Sedangkan, nota kesepahaman BPK dengan Kejaksaan ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman serupa pada Juli 2007 dan 2011.
Sementara itu, penguatan komitmen BPK dengan KPK untuk memperbarui kesepakatan pada September 2006 telah dilakukan pada Januari 2020.
Nota Kesepahaman BPK-Polri-Kejaksaan untuk memperkuat koordinasi antar instansi ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.
Baca juga: Kemenko Perekonomian peroleh WTP dari BPK sembilan kali berturut-turut
Baca juga: Raih WTP, Luhut: Kalian jangan main-main, saya mau semua tertib
Nota kesepahaman sinergi ini ditandatangani oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa.
Sinergi BPK dengan Polri nantinya mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara maupun daerah dan unsur pidana serta pengembangan kapasitas kelembagaan.
Baca juga: BPK libatkan DPD RI awasi distribusi dana penanggulangan COVID-19
Kerja sama ini juga meliputi pertukaran data, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya serta bantuan pengamanan.
Sedangkan, sinergi BPK dengan Kejaksaan juga mencakup penguatan kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Selain itu, juga termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah dan pemberian keterangan ahli.
Selanjutnya, meliputi penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Terakhir, kerja sama BPK dengan Kejaksaan juga mencakup adanya optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM serta pertukaran data.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum bukan merupakan hal yang baru karena sudah tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2004.
Regulasi tersebut menyatakan BPK dapat melaporkan kepada instansi berwenang seperti Polri, Kejaksaan dan KPK, apabila dalam hasil pemeriksaan, menemukan kerugian maupun unsur pidana.
Baca juga: Kementerian Kominfo kembali raih predikat WTP dari BPK
"Nota kesepahaman ini akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama," tuturnya.
Nota kesepahaman dengan BPK dengan Polri ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman serupa pada November 2008 dan 2011.
Sedangkan, nota kesepahaman BPK dengan Kejaksaan ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman serupa pada Juli 2007 dan 2011.
Sementara itu, penguatan komitmen BPK dengan KPK untuk memperbarui kesepakatan pada September 2006 telah dilakukan pada Januari 2020.
Nota Kesepahaman BPK-Polri-Kejaksaan untuk memperkuat koordinasi antar instansi ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.
Baca juga: Kemenko Perekonomian peroleh WTP dari BPK sembilan kali berturut-turut
Baca juga: Raih WTP, Luhut: Kalian jangan main-main, saya mau semua tertib
Pewarta: Satyagraha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: