Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan akan menghadiri rapat koordinasi penanganan kasus Bank Century dengan KPK dan Polri pada Kamis (17/12) mendatang.

"Saya kemarin ditelepon Pak Tumpak (Ketua KPK) untuk rapat besok jam 17.00 WIB, saya akan bawa Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," katanya, di Jakarta, Rabu.

Pimpinan tiga lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung, akan bertemu untuk melakukan koordinasi penanganan kasus Bank Century pada Kamis (17/12).

Hendarman menyatakan pertemuan dengan KPK tersebut untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengucuran dana (bailout) Bank Century.

"Kamis (17/12) besok, membahas bagaimana terjadi dana talangan dan penyaluran seperti yang dilansir BPK," katanya.

Sedangkan, kata dia, Kejagung sendiri saat ini menangani kasus yang sebelum terjadinya pengucuran dana Bank Century.

"Kasus Century (yang ditangani Kejagung) terkait pelarian aset ke luar negeri oleh dua tersangka," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelarian aset Bank Century yang sampai sekarang masih buron, yakni, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Kejaksaan Agung (Kejagung), Departemen Luar Negeri (Deplu), Departemen Keuangan (Depkeu) dan Mabes Polri, Rabu berangkat ke-12 negara untuk mengecek keberadaan aset Bank Century senilai Rp14 triliun.

Ke-12 negara itu, antara lain, Guernsey (Inggris), Hongkong dan Swiss.

"Rabu (9/12), kita berangkat ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Jampidsus menyatakan seperti di Hongkong, pihaknya akan mengecek apakah uangnya itu sudah mendapatkan produk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau hanya dari Bank Century.

"Kita akan melihat SBI-nya yang mana," katanya.
(*)