Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, bantuan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan kepada daerah dan sejumlah sekolah di Tanah Air yang terbukti dikorupsi layak untuk dihentikan sementara.

"Hentikan bantuan sementara kepada daerah-daerah atau sekolah-sekolah yang terbukti melakukan korupsi dana alokasi khusus pendidikan," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, sanksi tersebut layak dijatuhkan karena praktik korupsi dana pendidikan telah berdampak terhadap sekolah penerima dana alokasi khusus pendidikan.

Dampak tersebut, ujar dia, antara lain terlihat dari kualitas pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah.

"Korupsi telah menyebabkan kualitas gedung sekolah menjadi tidak optimal dan terkadang membahayakan keselamatan murid yang sedang belajar," katanya.

Selain itu, lanjut Ade, korupsi juga mengakibatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah hasil pengadaan juga berkualitas rendah.

Akibat lanjutannya adalah para murid dan orang tuanya harus menanggung kerugian dalam bentuk rendahnya kualitas gedung dan sarana prasarana sekolah.

"Bahkan, tidak jarang orang tua murid harus mengeluarkan biaya dalam bentuk pungutan ke sekolah," katanya.

Menurut dia, praktik korupsi dana alokasi khusus pendidikan berakar pada dua masalah utama, yaitu tidak konsistensinya pemerintah dalam penerapan kebijakan dana alokasi khusus pendidikan, dan buruknya tata kelola di sektor pendidikan terutama di tingkat sekolah.

Karenanya, ujar Ade, selain menghentikan bantuan sementara kepada daerah dan sekolah yang terbukti melakukan korupsi dana pendidikan, seharusnya terdapat juga sanksi yang tegas kepada mereka yang terbukti melakukan praktik korupsi tersebut.

"Untuk menghindari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan oleh dinas pendidikan, pemerintah harus memberikan kewenangan kepada `stakeholder` sekolah (guru dan orang tua) untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah," katanya.(*)