Polda Jatim tangkap oknum anggota LSM pengeroyok dokter di Banyuwangi
10 Agustus 2020 20:57 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pengeroyokan terhadap dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya, Senin (10/08/2020). ANTARA/Willy Irawan
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang diduga mengeroyok dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Pitra A Ratulangi, di Surabaya, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi.
"Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kami telah menahan tiga orang setelah sebelumnya menangkap ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S," ujarnya. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk disidik.
Baca juga: Polri benarkan satu polisi jadi korban pengeroyokan suporter bola
Ratulangi menjelaskan kasus ini bermula saat M dan H mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan pada 27 Juli 2020 pukul 22.30 WIB untuk mengantarkan salah seorang pasien berobat.
Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname.
Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter itu. "Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di RSUD Banyuwangi tersebut," katanya.
Baca juga: Polres Jakarta Utara tetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan
Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas.
"Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara," kata Ratulangi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Pitra A Ratulangi, di Surabaya, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi.
"Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kami telah menahan tiga orang setelah sebelumnya menangkap ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S," ujarnya. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk disidik.
Baca juga: Polri benarkan satu polisi jadi korban pengeroyokan suporter bola
Ratulangi menjelaskan kasus ini bermula saat M dan H mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan pada 27 Juli 2020 pukul 22.30 WIB untuk mengantarkan salah seorang pasien berobat.
Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname.
Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter itu. "Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di RSUD Banyuwangi tersebut," katanya.
Baca juga: Polres Jakarta Utara tetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan
Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas.
"Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara," kata Ratulangi.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: