Jakarta (ANTARA Nnews) - Dua penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Pria Tangerang, Provinsi Banten, yakni Yusuf dan Ilham menjadi anak angkat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

Hal tersebut terungkap saat kedua pejabat negara itu mengunjungi Lapas Anak Pria Tangerang, Selasa, dalam rangka meninjau fasilitas dan kegiatan anak didik lapas.

Menkumham Patrialis Akbar tertarik menjadikan Yusuf sebagai anak angkatnya karena merasa sedih dan kasihan melihat bocah yang berusia kurang dari 12 tahun itu menghuni lapas.

Sementara itu, Mendiknas Mohammad Nuh menjadikan Ilham sebagai anak angkatnya.

"Mereka masih punya masa depan sehingga perlu perhatian," kata Patrialis Akbar.

Yusuf dan Ilham merupakan anak didik penghuni Lapas Anak Pria Tangerang karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Patrialis mengatakan seharusnya Yusuf dan Ilham tidak menghuni lapas karena usianya masih di bawah umur yang menurut Undang-Undang Perlindungan Anak harus dikembalikan ke orang tuanya sebagai anak negara.

Selain Yusuf dan Ilham, Menkumham juga menemukan dua anak lainnya yang berusia kurang dari 12 tahun, yaitu Deden Febriansyah dan Surya menjadi tahanan di Lapas Anak Pria Tangerang.

Padahal anak di bawah usia 12 tahun seharusnya tidak menjadi tahanan atau anak didik di lapas, namun sebagai anak negara atau dikembalikan kepada orang tuanya.

Patrialis berjanji akan menindaklanjuti persoalan penahanan anak berusia kurang dari 12 tahun itu agar menjalani kehidupan bebas di luar lapas.

"Karena ada kesalahan prosedur pada penegakan hukum terhadap anak di bawah usia 12 tahun," ujar Patrialis.

Guna mengatasi persoalan anak di lapas, Menkumham juga menggulirkan program penanganan anak yang bermasalah dengan hukum bersama Departemen Pendidikan Nasioanl, Departemen Sosial, Menteri Negeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama dan Polri.

Patrialis juga berjanji akan mengevaluasi seluruh lapas di Indonesia, agar melaporkan apabila terdapat tahanan anak berusia kurang dari 12 tahun yang menjalani hukuman di lapas untuk segera dikembalikan ke orang tuanya.(*)