Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta pejabat pemerintah pusat yang berkunjung atau bertugas ke provinsi ini harus disertai dengan surat bebas COVID-19 melalui uji Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).
"Ya ini penting, jadi saya minta tolong dari sekarang pejabat pusat yang ke Lampung harus bawa hasil uji swab negatif," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Dinkes benarkan Wakil Bupati Waykanan terjangkit COVID-19
Ia mengatakan pejabat pusat yang berkunjung ke Lampung, nantinya akan bertemu dengan pejabat di daerah ini dan orang banyak. Menurut dia, surat bebas itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lampung.
"Harus bawa surat negatif COVID-19 sehingga bisa dipastikan mereka tidak datang bawa virus ke Lampung," kata dia.
Di Provinsi Lampung pun saat ini sudah ada pejabat publik yang terinfeksi COVID-19 yakni Wakil Bupati Kabupaten Waykanan Edward Antony di mana yang bersangkutan merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta.
Baca juga: Pejabat positif COVID, tes cepat massal akan dilakukan di Waykanan
Baca juga: Gubernur: Wakil Bupati Waykanan positif COVID-19
Reihana mengatakan bahwa hingga saat ini di Lampung jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 berjumlah 316 setelah terjadi penambahan sembilan pasien COVID-19 pada Senin ini.
Sedangkan, untuk pasien COVID-19 yang telah selesai isolasi hingga kini berjumlah 227 orang setelah ada satu penambahan orang yang telah sembuh.
"Sedangkan untuk kasus suspek sampai saat ini berjumlah 1.934 dan kasus kematian hingga kini 13 orang," jelasnya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah 4 menjadi 307 orang
Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah 4 dari pelaku perjalanan
Dinkes: Pejabat pusat kunjungi Lampung disertai surat bebas COVID-19
10 Agustus 2020 20:30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Senin. (10/8/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: