Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Kereta Api (KA), Ronny Wahyudi, Selasa, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta listrik hibah dari pemerintah Jepang.
"Yang bersangkutan tidak datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Selasa malam.
Johan menjelaskan, KPK telah menerima pemberitahuan bahwa Ronny sedang menjalankan tugas kedinasan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Kami sudah koordinasi minta untuk dijadwal ulang," kata Johan menambahkan.
Namun, Johan belum bisa memastikan jadwal baru untuk memeriksa Ronny.
Seperti diberitakan, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Soemino juga dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
"Ya sudah (dicegah). Selama satu tahun," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Depkumham, R. Muchdor.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal (Cekal) Ditjen Imigrasi, Bambang Soedjatmiko.
Bambang mengatakan, pencegahan itu berdasarkan permohonan KPK melalui surat bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009.
Surat KPK itu ditindaklanjuti oleh Imigrasi dengan mengeluarkan surat siar pencegahan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tanggal 10 Desember 2009.
Sumino Eko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta listrik hibah pemerintah Jepang.
"Diduga ada penggelembungan harga biaya angkutan dari Jepang ke Indonesia," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahadja saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (4/11).
KPK menduga, negara harus menanggung biaya angkut yang telah digelembungkan itu. Namun, negara tidak menanggung biaya pengadaan kereta karena kereta itu hibah dari Jepang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, proyek hibah senilai Rp48 miliar itu terjadi pada 2006 sampai 2007.
Menurut Johan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Dirut PT KA Tak Penuhi Panggilan KPK
15 Desember 2009 21:08 WIB
Juru Bicara KPK, Johan Budi (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: