Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menilai keputusan Fitch untuk mempertahankan peringkat utang Indonesia pada BBB dengan outlook stabil atau layak investasi merupakan pengakuan atas prospek ekonomi yang terjaga dalam pandemi COVID-19.

"Afirmasi rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil merupakan bentuk pengakuan Fitch, sebagai salah satu lembaga pemeringkat utama dunia, atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia yang tetap terjaga di tengah pandemi COVID-19 yang menekan perekonomian global," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Perry menambahkan stabilitas makroekonomi maupun prospek ekonomi jangka menengah Indonesia tersebut telah terjaga melalui kredibilitas kebijakan dan sinergi bauran kebijakan yang kuat antara BI dan pemerintah.

Ia juga mengatakan Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan baik di sisi fiskal, moneter, maupun sistem keuangan secara berhati-hati dan terukur untuk mengatasi dampak COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta terus bersinergi dengan pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Lembaga pemeringkat internasional Fitch telah mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada peringkat BBB atau investment grade dengan outlook stabil pada 10 Agustus 2020.

Menurut Fitch, terdapat beberapa faktor kunci yang mendukung afirmasi peringkat Indonesia tersebut antara lain prospek pertumbuhan ekonomi nasional jangka menengah yang baik dan beban utang pemerintah yang relatif rendah.

Fitch menyatakan bahwa pemerintah telah merespons pandemi COVID-19 dengan cepat melalui berbagai kebijakan stimulus untuk mendukung sektor rumah tangga dan korporasi, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UMK).

Pemerintah juga menempuh sejumlah langkah terobosan yang bersifat sementara, termasuk penundaan ketentuan batas atas defisit fiskal sebesar tiga persen terhadap PDB selama tiga tahun, serta kebijakan pembiayaan defisit secara langsung oleh bank sentral.

Mengenai kesepakatan burden sharing antara BI dan pemerintah dalam membiayai pengeluaran negara terkait COVID-19, Fitch memandang kesepakatan ini akan membantu mengurangi beban bunga yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan moneter di Indonesia selama beberapa tahun terakhir yang dinilai kredibel memberikan keyakinan kepada Fitch bahwa kesepakatan itu akan bersifat temporer (one-off). Fitch memperkirakan skema itu juga tidak akan memberikan tekanan inflasi pada 2020 seiring permintaan yang masih lemah.

Fitch ikut mencatat bahwa BI telah menyediakan likuiditas bagi sistem perbankan sebagai respon atas terjadinya pandemi disertai dengan penurunan suku bunga kebijakan sebesar 100 basis poin (bps) sejak Februari 2020 menjadi 4 persen.

Selain kondisi likuiditas yang memadai, Fitch menilai kondisi permodalan sektor perbankan, yang tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) juga masih kuat, yaitu 22,1 persen pada Mei 2020.

Secara khusus, Fitch menyoroti upaya pemerintah untuk terus mendorong reformasi struktural berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik masuknya arus modal asing dalam jangka menengah panjang.

Pada sisi lain, Fitch menggarisbawahi tantangan yang dihadapi, yaitu masih tingginya ketergantungan terhadap sumber pembiayaan eksternal, penerimaan pemerintah yang rendah, serta sisi struktural seperti indikator tata kelola dan PDB per kapita yang masih tertinggal dibandingkan negara peers.

Sebelumnya, Fitch mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada BBB dengan outlook Stabil pada 24 Januari 2020.


Baca juga: BI: Cadangan devisa Juli 2020 tercatat 135,1 miliar dolar AS

Baca juga: Pemerintah tetapkan hasil penerbitan SUN kepada BI Rp82,1 triliun

Baca juga: Survei BI: Keyakinan konsumen Juli membaik, meski di zona pesimis