Aceh Besar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menetapkan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Indrapuri sebagai rumah sakit penanganan penyakit COVID-19.

“Pemkab Aceh Besar menyiapkan sepuluh persen dari total kamar yang ada untuk pelayanan pasien positif terjangkit COVID-19 untuk kategori sedang,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Besar, dr Bunaiya di Gampong Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin.

Ia menyatakan ketetapan itu usai rapat koordinasi penanganan pandemi COVID-19 bersama MPU dan ulama yang dihadiri langsung Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab dan Sekdakab, Iskandar di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Baca juga: Balitbangkes Aceh tutup karena 2 petugas positif tertular COVID-19

Ia menjelaskan Aceh Besar memiliki tempat tidur sebanyak 102 dan sepuluh persen dari angka tersebut adalah sepuluh ruangan.

“Kita siapkan sepuluh ruangan untuk pelayanan pasien positif COVID-19 dengan kategori ringan dan untuk berat dirujuk ke RSUDZA,” katanya.

Penyediaan ruang isolasi tersebut sesuai dengan arahan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan juga mengacu pada standar pelayanan COVID-19.

Baca juga: Dirlantas: Penumpang masuk Aceh harus jalani pemeriksaan COVID-19

Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan


Menurut dia, untuk Rumah Sakit Jantho akan dijadikan sebagai tempat isolasi tenaga kesehatan dari kabupaten tersebut yang positif tertular COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala COVID-19.

Sekda Aceh Besar, Iskandar mengatakan penetapan RSUD Indrapuri sebagai rumah sakit COVID-19 karena pelayanan harus berada pada satu lokasi sesuai dengan arahan dari Pemerintah Aceh.

Karena itu pihaknya memilih RSUD Indrapuri dan pihaknya mendapatkan bantuan untuk penanganan tersebut dari Pemerintah Aceh sebesar Rp10 miliar.

Pihaknya berharap masyarakat tidak khawatir sebab penanganan dan pemberian layanan kepada pasien tetap menerapkan standar pelayanan COVID-19.

Baca juga: Korban meninggal akibat COVID-19 di Aceh mencapai 20 orang