Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, salah satunya sanksi denda Rp100.000 bagi yang bandel tidak pakai masker.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, di Banjarmasin, Senin, mengatakan, Perwali Nomor 60/2020 ini sudah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin, dan kini mulai disosialisasikan kemasyarakat.
Ia katakan, dalam Perwali itu penanganan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19 terus ditingkatkan, salah satunya mendisiplinkan masyarakat untuk pakai masker ke luar rumah.
Menurut dia, dalam Perwali ini ditetapkan sanksi denda bagi yang bandel hingga tiga kali.
"Jadi tidak serta-merta langsung di denda, ada jenjangnya, mulai dari teguran lisan atau peringatan tertulis, jika mengulangi lagi disanksi pekerjaan sosial, jika ditemukan melanggar lagi, baru disanksi denda Rp100.000," terangnya.
Menurut dia, adanya sanksi denda ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6/2020, yang mengamanahkan kepala daerahBaca juga: Yogyakarta akan pertegas penegakan aturan protokol kesehatan membuat sanksi berupa denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan, khususnya bagi warga yang tidak pakai masker.
Riyadi menyatakan, aturan wajib pakai masker ini hingga ke pelosok atau ke wilayah pemukiman warga, tidak hanya di tempat umum seperti di jalan raya dan pasar. "Tapi saat jalan-jalan keluar rumah di komplek atau nongkrong di warung, terkecuali di dalam rumah atau teras," ujarnya.
Yang menjadi pengecualian, kata dia, jika saat makan saat di rumah makan atau sedang pidato saat ada acara.
Baca juga: Tak bermasker, Pemkot Tasikmalaya segera terapkan sanksi denda
"Perkumpulan acara pun juga dibatasi, jadi sesuai ukuran ruangan bisa menampung massa, hanya boleh separohnya," kata dia.
Perwali ini secara utuh akan disosialisasikan ke masyarakat dibantu kecamatan hingga kelurahan dan RT-RT, hingga betul-betul menyentuh masyarakat terbawah. "Kalau sudah dirasa siap, maka segeranya diterapkan, pihak Satpol PP nanti yang menegakkan aturan ini dibantu TNI dan Polri," bebernya.
Baca juga: Palangka Raya segera terapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan
Ia berharap, masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan, sebab ini demi keselamatan dan kesehatan bersama, harus semua disiplin, apalagi kasus positif Covid-19 di Banjarmasin masih belum landai betul.
"Memang sudah mulai ada pengurangan kasus positif Covid-19 di daerah kita saat ini, tapi jangan sampai lengah semuanya," katanya.
Tidak pakai masker di Banjarmasin bisa didenda Rp100.000
10 Agustus 2020 16:57 WIB
Ilustrasi tindakan disiplin bagi warga yang melanggar protokol kesehatan antisipasi Covid-19. ANTARA/HO-Diskominfo Mataram
Pewarta: Sukarli
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: