Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan setiap penumpang kendaraan bermotor yang masuk wilayah Aceh harus menjalani pemeriksaan COVID-19.

"Semua penumpang kendaraan bermotor dari luar Aceh yang masuk Aceh harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Dicky Sondani di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pemeriksaan kesehatan dilakukan di empat pintu masuk wilayah Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan tim kesehatan dengan cara mengukur suhu tubuh dan tes reaktif. Jika ada penumpang dengan suhu tubuh melampaui batas serta reaktif, maka tidak diperbolehkan masuk Aceh.

Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan mobil PCR mudahkan pemeriksaan COVID-19

"Pemeriksaan ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Apalagi Aceh berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, yang termasuk zona merah," kata Dicky Sondani.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebutkan pemeriksaan kesehatan di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara tersebut untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

Baca juga: Aceh minta seluruh RSUD miliki ruang isolasi COVID-19

Pemeriksaan kesehatan dilakukan agar penyebaran virus corona di Aceh tidak meningkat. Apalagi, menurut dia, sekarang ini terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Provinsi Aceh.

"Kepada warga Aceh dari luar Aceh terindikasi reaktif, kami minta menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum bertemu keluarganya. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Dicky Sondani.