Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui jumlah emiten dan nilai emisi penawaran umum di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih relatif kurang.

"Dalam hal ini adalah emiten yang tercatat di bursa. Dari sisi kuantitas, jumlah emiten di bursa masih sangat sedikit dibanding dengan negara lain ataupun dibanding dengan jumlah korporasi yang ada di Indonesia. Per 6 Agustus 2020, total emiten adalah sebanyak 701," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat jumpa pers secara daring di Jakarta, Senin.

Di samping itu, lanjut Hoesen, nilai emisi penawaran umum juga masih relatif kecil. Sejak awal tahun hingga 7 Agustus 2020, total nilai emisi hanya mencapai Rp3,3 triliun dari 29 emiten yang memperoleh pernyataan efektif.

Baca juga: OJK: "Market maker" penting dongkrak kepercayaan publik di pasar modal

"Hal ini bahkan lebih kecil jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2019, yakni sebesar Rp8,5 triliun dari 29 emiten yang memperoleh pernyataan efektif dan tercatat di bursa," ujar Hoesen.

Dari 29 emiten baru tersebut, 21 emiten di antaranya tercatat pada papan ​​​pengembangan, yaitu papan perdagangan bagi emiten dengan nilai aktiva berwujud bersih antara Rp1 miliar sampai Rp100 miliar.

Tiga emiten di antaranya tercatat di papan akselerasi dan hanya lima emiten di papan utama yang memiliki aktiva berwujud bersih aset di atas Rp100 miliar.

Baca juga: Ketua OJK nilai sentimen positif mulai terjadi di pasar modal

"Hal tersebut di satu sisi menunjukkan bahwa pada tahun 2020 ini cukup banyak perusahaan dengan aset sekala kecil dan menengah yang memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan. Namun demikian, di sisi lain pertumbuhan kapitalisasi pasar belum dapat dikatakan menggembirakan, karena nilai emisi yang tidak terlalu besar," kata Hoesen.

Upaya yang dilakukan OJK bersama pelaku industri pasar modal antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada calon emiten korporasi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan.

OJK juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah, untuk membuka suplai baru melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Baca juga: BEI akan luncurkan sistem e-IPO dan indeks baru IDX Quality30