Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan, pihaknya menemukan sembilan indikasi tindak pidana termasuk di antaranya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century namun belum bisa menjadi alat bukti.
"Itu masih petunjuk awal, tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya di Jakarta, Senin, usai penyerahan secara formal hasil audit kasus Bank Century kepada para penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan Agung dan juga KPK, untuk ditindaklanjuti.
Anggota BPK lainnya, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana dari hasil temuan.
Untuk itu, kata dia, hari ini (Senin) pihaknya menyerahkan hasil temuan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sesuai UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 14 ayat (1), katanya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.
"Karena bukan kewenangan dan kompetensi BPK untuk menetapkan jenis tindak pidana atas temuan pemeriksaan. Pertemuan ini diharapkan sebagai langkah awal para penegak hukum untuk berkoordinasi dan menetapkan kasus mana yang termasuk tindak pidana korupsi, pidana umum, pidana perbankan dan pidana pencucian uang," katanya
Sementara Plt. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, indikasi memang ada namun hal itu belum bisa menjadi barang bukti.
"Kalau bicara indikasi, ada. Kita sedang melakukan penyelidikan, yang mana penyelidikan hasilnya tidak akan kami sampaikan. Penyelidikan kami rahasikan, hasilnya tentu tidak akan kami sampaikan," jelasnya.
Menurut Tumpak, indikasi dari temuan tersebut belum dibuktikan dengan pemeriksaan orang-orang, sehingga tidak mungkin menjadi berkas perkara.
"Tentu akan dilakukan pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan. Kalau sudah kita temukan dua alat bukti yang cukup dan siapa tersangkanya," katanya.
Selain itu, BPK juga menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Pertemuan tersebut, antara lain dihadiri Ketua BPK Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK Herman Widyananda dan para anggotanya, Ketua KPK (Plt) Tumpak Hatorangan dan para pemimpin KPK, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi Djunisanyoto, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah dan Kepala PPATK Yunus Husein.(*)
BPK: Audit Century Belum Jadi Alat Bukti
15 Desember 2009 05:31 WIB
Nasabah melakukan transaksi di kantor Cabang Bank Century .(ANTARA/UJang Zaelani/Koz/mes)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Tags: