Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Dr Ahmad Atang MSi mengatakan, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu kepolisian dalam menangani terorisme perlu didukung.

"Soal keterlibatan TNI menangani terorisme menurut saya perlu didukung, karena kedua institusi ini memiliki personel terlatih dalam menangani situasi 'emergency' sehingga perlu kolaborasi," kata Ahmad Atang, di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan pro kontra seputar rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

Mantan Pembantu Rektor I UMK itu menjelaskan, terorisme merupakan metode gerakan dari radikalisme, sehingga keberadaannya dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.

Menurutnya lagi, terorisme dalam aksinya selalu membidik sasaran berupa sarana umum, kerumunan di tempat umum, dan korbannya bersifat massal.

Sebagai gerakan transnasional, kata dia, terorisme bukan hanya menjadi ancaman dalam negeri akan tetapi menjadi ancaman global, sehingga terorisme telah menjadi musuh bersama masyarakat dunia untuk memusnahkan.
Baca juga: Setara kritisi Rancangan Perpres tugas TNI tangani terorisme


Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi sasaran aksi-aksi teror, maka pemerintah membentuk sebuah badan untuk menangani masalah bahaya terorisme ini.

Begitu juga, kata pengajar ilmu politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu, dalam organ kepolisian ada Densus 88 yang selama ini gencar memburu para aktor yang diduga sebagai pelaku teror.

Namun demikian, kerja Densus 88 yang begitu masif justru tidak membuat pergerakan teroris menjadi surut, tapi terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Karena itu, muncul isu soal peraturan presiden atau perpres yang akan melibatkan TNI guna membantu kepolisian dalam menangani terorisme menurut saya perlu didukung," katanya menambahkan.

Kedua institusi ini memiliki personel terlatih dalam menangani situasi emergency, sehingga perlu kolaborasi.

Dia menambahkan, kehadiran TNI tidak bermaksud melemahkan organ kepolisian, tetapi justru akan memperkuat posisi negara dalam berhadapan dengan aksi teror.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah bahas draf Perpres pelibatan TNI tangani terorisme
Baca juga: Kontras minta Rancangan Perpres TNI tangani terorisme direvisi