Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kasus Bank Century ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti terkait temuan indikasi kasus pidana sesuai UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Sesuai pasal 14 ayat (1), apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang," kata anggota BPK Taufikurrahman Ruki dalam konferensi pers bersama BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK seusai penyerahan tersebut di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, BPK telah menemukan indikasi adanya sembilan tindak pidana yang mengarah pada tindak pidana umum, pencucian uang, perbankan maupun korupsi.

Menurut dia, BPK pada Senin (14/12) mengundang para penegak hukum dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyerahkan laporan tersebut sekaligus juga melakukan pembahasan dan koordinasi.

"Karena bukan kewenangan dan kompetensi BPK untuk menetapkan jenis tindak pidana atas temuan pemeriksaan.Pertemuan ini diharapkan sebagai langkah awal para penegak hukum untuk berkoordinasi dan menetapkan kasus mana yang termasuk tindak pidana korupsi, pidana umum, pidana perbankan dan pidana pencucian uang," katanya.

Anggota BPK Hasan Bisri mengatakan, BPK tidak punya kewenangan untuk menetapkan tindakan pidana. Menurut dia, hasil audit merupakan petunjuk awal terkait indikasi tindak pidana.

"Jadi ini belum menjadi bukti, masih menjadi petunjuk. Hal itu akan ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum untuk mencari alat bukti," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya siap membantu apabila nanti para penegak hukum membutuhkannya. "Kita siap untuk itu," katanya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan bila diminta.

Pertemuan dan penyerahan hasil audit tersebut dihadiri oleh ketua BPK Hadi Poernomo, Wakil Ketua Herman Widyananda dan para anggotanya, Ketua KPK (Plt) Tumpak Hatorangan dan para pemimpin KPK, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi Djunisanyoto, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah dan Kepala PPATK Yunus Husein.