Jakarta, (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabaikan permintaan Komisi Yudisial (KY) yang meminta salinan putusan yang mengharuskan Prita Mulyasari membayar uang denda Rp204 juta ke RS Omni Internasional.

Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya sejak seminggu lalu sudah mengirimkan surat permintaan salinan putusan kepada PT Banten.

"KY sejak seminggu lalu sudah mengirimkan permintaan ke PT Banten, tapi sampai sekarang belum kita terima," katanya.

Sebelumnya, putusan PT Banten memenangkan gugatan yang dilakukan manajemen RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari.

Dalam putusan tersebut, Prita Mulyasari harus membayar denda sebesar Rp204 juta.

Ketua KY menyatakan nanti setelah ada salin putusan, pihaknya akan mempelajari isi putusan tersebut. "Yang kemudian dengan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan," katanya.

Prita juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana sehingga pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Bahkan manajemen RS Omni melalui dr Grace Hilda dan dr Hengky Gozal akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya akibat tindakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Demikian pula istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Dalam persidangan pidana Prita dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.(*)