Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah akan memutuskan pembagian tugas yang jelas antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam pelayanan tenaga kerja Indonesia pada akhir Desember 2009.

"BNP2TKI sedang koordinasi terus dengan saya menyangkut mana wilayah kebijakan dan mana wilayah operasional. InsyaAllah akhir bulan ini tuntaslah," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin, usai membuka rapat konsolidasi program 100 hari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ia belum bisa memberikan penjelasan mengenai seperti apa nantinya perubahan bentuk BNP2TKI serta hubungan kerjanya dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Belum tahu. Sedang dipelajari dan dilihat lagi. DPR juga belum membahas masalah itu, mungkin nanti seperti BNN (Badan Narkotika Nasional-red)," katanya.

Muhaimin kembali menegaskan, sekarang ini pemerintah sedang fokus bekerja memperjelas pembagian tugas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI sambil menunggu penyempurnaan undang-undang.

Berkenaan dengan hal itu Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat secara terpisah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan departemen untuk membuat pembagian tugas yang jelas dalam pelayanan tenaga kerja di luar negeri.

"Saya sudah berkali-kali ketemu menteri. Secara prinsip beliau harus memastikan mana regulator dan pelaksana kebijakan," katanya.

Ia mengatakan dualisme pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang selama ini terjadi akan segera berakhir.

"Selama ini dua, Depnakertrans melakukan pelayanan, BNP2TKI juga melakukan pelayanan. Nanti kebijakan di menteri, pelayanan operasional di badan. Tinggal dirumuskan SK-nya," katanya.

Menurut dia, Surat Keputusan (SK) terkait pengalihan tugas pelayanan tenaga kerja ke luar negeri tersebut akan terbit dalam beberapa hari ke depan. "Peraturan menterinya mungkin dicabut untuk kemudian disempurnakan," katanya.

Selama ini terjadi dualisme pemegang tugas pelayanan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI sama-sama melakukan tugas pelayanan karena menafsirkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2008 tentang pelaksanaan penempatan TKI mengamanatkan tugas itu kepada mereka.(*)