Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya masih menunggu pembentukan tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan.

"Nanti pada waktunya ada pembentukan tim dari Kemenkumham yang akan duduk bersama," kata Bambang saat diminta tanggapannya terkait RPP Penyadapan di gedung Logistik Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Bambang tidak mau memberikan banyak tanggapannya tentang RPP Penyadapan itu karena ada lembaga yang lebih berwenang untuk mengatur peraturan penyadapan alat komunikasi tersebut.

Kapolri mengaku belum membaca draf RPP Penyadapan secara keseluruhan sehingga belum mau memberikan komentarnya lebih jauh.

Jenderal bintang empat itu menyatakan apabila Kemenkumham sudah membentuk tim untuk membahas RPP Penyadapan maka ada gagasan atau hal lain yang bisa menguntungkan seluruh pihak.

Sebelumnya, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) bersama tim antardepartemen menyusun dan mengajukan RPP tentang Penyadapan sejak Mei 2008 tentang Tata Cara Intersepsi.

Kemudian Depkominfo menyerahkan susunan naskahnya kepada Depkumham (sekarang : Kemenkumham) untuk proses harmonisasi pada Oktober 2009.

RPP itu terdapat beberapa alternatif terkait dengan penyadapan, salah satunya menggunakan Pusat Intersepsi Nasional (PIN) sehingga lembaga penegak hukum harus berhubungan dengan operator selular saat menyadap seseorang.

Pemerintah menargetkan proses harmonisasi RPP tentang Penyadapan akan selesai untuk menjalani uji publik pada April 2010.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan substansi RPP Penyadapan karena menganggap dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi, terutama terkait harus mengantongi izin pengadilan. (*)