Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso menyarankan persidangan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jangan dibatasi tenggat waktu tertentu.
Profesor Topo Santoso di Jakarta, Minggu, mengatakan penyelesaian kode etik dan putusan yang diambil oleh DKPP harusnya tidak terkait dengan tahapan pemilu, sehingga bisa diambil dengan sangat tenang, cermat, tidak tergesa-gesa dan tidak dibatasi waktu.
"Kemudian diambil dengan setelah mengundang pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik, jadi bukan merupakan persidangan yang cepat-cepat, karena ini tidak secara langsung terkait dengan tahapan pemilu," katanya.
Baca juga: Pakar: Tidak menutup Evi Novida kembali jadi Anggota KPU
Kalau pelanggaran administrasi, sengketa dalam proses pemilu atau perselisihan hasil pemilu, kata Topo, baru lah hal itu merupakan pelanggaran atau persengketaan yang terkait dengan waktu.
"Jadi sama ini kurang lebih posisinya dengan (persidangan) pidana harusnya, tapi sekarang (persidangan DKPP) dibatasi waktunya, harusnya tidak begitu, itu menurut hemat saya," katanya.
Selain soal tenggat waktu, persidangan di DKPP juga terlalu banyak batasan dan terlalu ketat dalam indikator-indikator pelanggaran tentang kode etik, katanya.
"Khususnya dari segi pelanggaran profesionalitas, KPU menyelenggarakan seluruh tahapan, kemudian misalnya ada perbedaan pendapat dengan Bawaslu lalu KPU menggunakan dalil lain, misalnya keputusan MK, kemudian Bawaslu menggunakan dalil lain juga, lalu KPU dianggap tidak profesional, ini kan tidak benar," kata Topo.
Baca juga: DKPP: PTUN urusi masalah hukum bukan etik
Berbeda jika Anggota KPU melakukan perbuatan tidak senonoh, melanggar susila, menipu, memberi janji kepada peserta pemilu, atau menerima uang dari peserta pemilu hal itu baru jelas menjadi pelanggaran kode etik, jelasnya.
"Oke lah itu pelanggaran kode etik, tapi kalau dalam tahapan itu yang sesuai dengan tugas kewenangannya, kemudian ada perbedaan pendapat dengan salah satu pihak lalu itu diajukan ke DKPP, lalu dianggap melakukan pelanggaran kode etik, nah menurut saya ini tidak benar," ujarnya.
Baca juga: DKPP berhentikan 4 Komisioner KPU Mamberamo Raya
Persidangan etik DKPP disarankan tidak dibatasi waktu
9 Agustus 2020 20:24 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso (Boyke Ledy Watra)
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: