Tangerang, (ANTARA News) - Pihak Prita Mulyasari membantah bahwa dirinya tidak ingin berdamai dengan Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Kami tidak menolak untuk berdamai dengan Rumah Sakit Omni,"kata anggota tim kuasa hukum Prita dari OC Kaligis and Asociated Slamet Yuwono di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengambil langkah perdamaian dengan RS Omni, karena Prita menunggu hasil mediasi yang difasilitasi Departemen Kesehatan (Depkes).

Prita akan berdamai dengan RS Omni apabila proses mediasi yang dijembatani Depkes telah ada kesepakatan akhir.

"Kami menghormati langkah Depkes dalam mediasi, dan jika mediasi itu buntu, segera kami lakukan perdamaian," kata Slamet.

Ia mengatakan Prita menyambut baik usulan perdamaian, menyusul rumah sakit itu mencabut gugatan dan meminta maaf secara terbuka yang disampaikan Direktur RS Omni International dr Bina Ratna Kusumafitri, Jumat (11/12) lalu.

Draft dari klausul perdamaian dari pihak Prita yang diajukan tim pengacara Prita segera diserahkan kepada Depkes dalam waktu dekat.

"Pekan ini akan kami serahkan draf tersebut kepada Depkes, sebelum kami menyepakati untuk berdamai dengan Omni," katanya.

Slamet mengatakan persoalan pencabutan perkara perdata tidak bisa menjamin Prita bebas dari ancaman hukuman penjara.

"Kasus ini jangan dilihat secara parsial, bukan perkara perdata saja, tetapi juga pidana. Prita ingin bebas murni," kata Slamet.

RS Omni rencananya Senin (14/12) mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari, sebelumnya rumah sakit ini telah meminta maaf secara terbuka kepada Prita.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik RS Omni serta pasal 311 KUHP, maka ia dituntut dengan enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.(*)