Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat tidak menghadiri undangan mediasi pertama dengan tim pasangan Fakhrizal- Genius Umar yang digelar di Kantor Bawaslu Sumbar pada Jumat siang.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat, mengatakan pihaknya telah menggelar mediasi pertama dengan memanggil tim Fakhrizal-Genius sebagai pemohon dan KPU Sumbar sebagai termohon.

"Mediasi dalam bentuk musyawarah pertama sudah digelar dan pihak termohon tidak hadir. KPU Sumbar tidak memberikan alasan kepada kami kenapa tidak datang," kata dia.

Selanjutnya Bawaslu akan menggelar mediasi kembali dalam bentuk musyawarah kedua yang akan digelar pada Sabtu (8/8) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Tim Fakhrizal-Genius laporkan KPU Sumbar ke DKPP
Baca juga: Fakhrizal-Genius tak lolos verifikasi faktual di Pilkada Sumbar
Baca juga: Fakhrizal-Genius akan gugat hasil verifikasi faktual ke Bawaslu Sumbar


"Agendanya sama yakni musyawarah dengan pemohon dan termohon. Jika KPU tetap tidak datang maka kita akan langsung masuk materi sidang adjudikasi," kata dia.

Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menjelaskan pihaknya tidak dapat datang karena ada kegiatan yang berdempetan sehingga seluruh komisioner tidak dapat bersama-sama datang.

"Iya memang kita termohon belum bisa datang pada panggilan pertama karena ada beberapa kegiatan. Ini kan sifatnya lembaga dan komisioner harus datang bersama sama," kata dia.

Menurut dia, Bawaslu sudah memberikan undangan untuk musyawarah kedua dan pihaknya sudah menerima.

"Kami akan datang esok pagi dan seluruh persiapam sudah dilakukan untuk menghadapi ini," katanya.

Menurut dia secara materi yang akan disampaikan sudah lengkap dan kondisilah yang membuat KPU tidak dapat menghadiri panggilan Bawaslu.

"Ini merupakan jawaban lembaga. Kita ingin seluruhnya hadir dan tidak ada yang berhalangan. Besok kita akan datang dalam musyawarah tersebut," kata dia.

Sementara itu tim Fakhrizal-Genius, Genius Umar mengaku tidak habis pikir KPU tidak datang karena kantor mereka hanya berbatas pagar.

“Kami sebagai pelapor hadir seusai undangan oleh Bawaslu, tapi lama menunggu terlapor. KPU tidak hadir sehingga harus diskors oleh Bawaslu," kata dia.

Ia berharap pada sidang berikutnya di Bawaslu, KPU bisa hadir supaya persoalan sengketa ini bisa diputuskan oleh Bawaslu.

“Ini proses yang digariskan oleh UU, sehingga itu kami memilih proses ini. KPU sebagai lembaga negara tentu sangat paham sekali proses penyelesaian sengketa seperti ini, ayo hadir dan difasilitasi Bawaslu kita selesaikan sengketa ini,” katanya.