Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan ada dugaan penyimpangan dalam kasus Bank Century. "Ada dugaan terjadi penyimpangan dalam kasus Bank Century," kata Johan Budi, juru bicara KPK, ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Johan menjelaskan, kesimpulan itu muncul sebagai hasil pertemuan antara tim penyelidik KPK dan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim kedua instansi itu mengidentifikasi penyimpangan itu sebagai dugaan tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim juga mengidentifikasi penyimpangan prosedur administratif.

Johan menegaskan, KPK hanya akan menindak jika ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang KPK, KPK hanya akan mengusut jika ada unsur penyelenggara negara dan kerugian negara.

Rencananya, KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menemui dan meminta keterangan beberapa pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Departemen Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pertemuan tim penyelidik KPK dan auditor BPK untuk membahas sembilan temuan dalam hasil audit BPK untuk kasus Bank Century.

Sebelumnya, Johan menegaskan, KPK bisa mengusut dugaan pelanggaran hukum yang ada dalam kebijakan seorang pejabat publik. Namun, KPK hanya akan bisa bergerak jika ada unsur korupsi dalam kebijakan tersebut.

Johan menjelaskan hal itu terkait pernyataan sejumlah pihak bahwa kebijakan seorang pejabat publik tidak bisa dipidana, termasuk kebijakan sejumlah pihak dalam kasus Bank Century.

Seperti diberitakan, BI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengambil kebijakan bersama tentang penetapan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus.

Kebijakan itu diikuti dengan kebijakan pengucuran dana talangan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Johan menjelaskan tiga kondisi yang memungkinkan suatu kebijakan dapat diproses hukum oleh KPK. Kondisi tersebut adalah jika kewajiban itu mengakibatkan kerugian negara, jika ada suap yang mengiringi kebijakan itu, kemudian jika kebijakan itu dilakukan dengan cara melanggar hukum.

"Semuanya akan kita proses," kata Johan.(*)