Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan proses hukum terhadap pemilik 569 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu-sabu yang ditemukan petugas saat rumah pelaku dilakukan penggeledahan.
"Pelaku yang kami ringkus ini merupakan target operasi dan saat ini berdasarkan proses hukum telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Jumat
Dia mengatakan tersangka yang diketahui berinisial BH alias Arun (49) pekerjaan pedagang, warga Kota Banjarmasin, sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.
"Tersangka kami tahan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika," ujarnya kepada Kantor Berita Antara.
Untuk diketahui, penggagalan peredaran dua jenis barang haram tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat pada Senin (3/8) pagi, sekitar pukul 05.30 WITA.
Baca juga: Satresnarkoba bagikan brosur bahaya narkoba di Haul Guru Sekumpul
Saat penggeledahan terhadap rumah tersangka Ayun, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berat netto 100,82 gram. Kemudian, ditemukan 387 butir tablet diduga ekstasi bentuk batman warna coklat berat netto 101,85 gram, selanjutnya juga ditemukan 209 butir tablet ektasi bentuk huruf B warna hijau muda berat netto 79,89 gram.
Sedangkan barang bukti lainnya juga ditemukan seperti satu pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam silver, sembilan paket sabu-sabu berat netto 33,18 gram dan satu unit telepon genggam (HP) merk Nokia warna hitam.
Atas temuan barang bukti itu, pelaku nampak pasrah dan langsung digelandang ke Satresnarkoba Polresta banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus kami dalami guan mengetahui siapa orang yang memasok dua jenis barang haram itu kepada pelaku Ayun," ucap perwira menengah Polri lulusan Akpol 2005 itu.
Kompol Wahyu juga mengatakan, pelaku Ayun sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ungkap kasus sabu-sabu seberat 630,41 gram
Baca juga: Polisi Banjarmasin musnahkan 1,8 kg sabu-sabu gunakan insinerator
Satresnarkoba Banjarmasin proses hukum pemilik 596 butir pil ekstasi
7 Agustus 2020 15:44 WIB
. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: