Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan enam dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di provinsi ini.

"Enam pelanggaran kode etik ASN tersebut sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, di Pekanbaru, Jumat.

Enam dugaan pelanggaran kode etik ASN itu, terjadi di lima wilayah Riau yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, masing-masing terjadi di Kota Dumai (satu kasus), Kabupaten Bengkalis (satu), Kabupaten Indragiri Hulu (dua), kabupaten Pelalawan (satu), dan Kabupaten Rokan Hulu (satu kasus).

Dari enam dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut, kasus netralitas dua ASN di Kabupaten Indragiri Hulu termasuk yang viral dan teranyar.
Baca juga: Bawaslu Riau rekrut 1.500 pengawas kelurahan hadapi pilkada serentak


Gema mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi ini telah melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP 42/2004. "Memang dalam bahasa publiknya seringkali hal itu disebut sebagai pelanggaran netralitas ASN," katanya pula.

Bawaslu Provinsi Riau secara serius sudah membahas, mengevaluasi dan mendalami berbagai dugaan pelanggaran ini di seluruh Riau. Bentuk pembinaan yang dilakukan terhadap seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan adalah dengan mengoordinasikan dan mengevaluasi proses penanganan pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN.

Dia melanjutkan temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian mengatakan pihaknya telah memproses dua temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Kedua temuan tersebut dari hasil pengawasan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH, dan Nomor: 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.

Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca juga: Bawaslu Riau tandatangani NPHD Pilkada 2020 untuk enam kabupaten