Kupang (ANTARA News) - Gerakan aksi dukungan untuk Prita Mulyasari di Nusa Tenggara Tmur (NTT) semakin meluas ke 20 ibu kota kabupaten di NTT, kata Koordinator "Posko Koin Peduli Prita" NTT, Maksimus R Lalongkoe, di Kupang, Kamis malam.

Menurut Maksimus, semula pada hari pertama, Selasa (8/12), aksi spontan yang diinisiatifi dirinya dan beberapa rekan hanya pada beberapa titik sentral dalam Kota Kupang, NTT, namun pada hari kedua, antusiasme dan simpati untuk Prita semakin tinggi.

Relawan pun, katanya, spontan mendatangi Posko Koin Peduli Prita NTT di Jalan WJ Lalamentik di Kelurahan Oebufu Kota Kupang untuk bergabung dan mengedarkan box segi empat yang terbuat dari kardus sederhana dan bertuliskan "Koin Peduli Prita".

Hari ketiga, katanya, dirinya ditelepon dari sejumlah simpatisan Prita di Ruteng ibukota Kabupaten Manggarai, Labuan Bajo ibukota Kabupaten Manggarai Barat, Ende ibukota Kabupaten Ende, Maumere ibukota Kabupaten Sikka, Atambua ibukota Kabupaten Belu, Kefamenanu ibukota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Waingapu kabupaten Sumba Timur.

"Saya sempat kewalahan untuk memberi jawaban karena sebagian besar dari mereka hanya meminta nomor rekening Prita untuk langsung mentransfer Koin Peduli Prita," katanya.

Karena pada saat itu juga (Kamis, 10/12), relawan yang spontan bergerak mengedarkan box "Koin Peduli Prita" namun harus terlebih dahulu meminta nomor rekening Prita untuk ditransfer, setelah koin terkumpul.

"Permintaan ini masuk di akal juga karena wilayah NTT merupakan daerah kepulauan, sehingga sulit dijangkau dalam waktu sekejap, sehingga dengan berat hati tidak melayani permintaan mereka, namun untuk wilayah Flores Barat sudah terkumpul lewat posko di tiga wilayah itu dan akan segera dikoordinasikan untuk segera dikirim lewat rekening Koordinator Posko di NTT," katanya.

Khusus untuk Kota Kupang, sepanjang hari banyak antrean panjang warga di depan posko memberikan dukungan biaya untuk Prita sambil menikmati tayangan ulang kasus Prita sejak menjadi pasien di Rumah Sakit Omni Alam Sutera hingga diadili dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tangerang dan dihukum untuk membayar denda Rp312 juta.

Atas putusan tingkat pertama itu, Prita kemudian mengajukan banding ke PT Banten meski akhirnya juga kalah.

Di tingkat banding, majelis hakim PT Banten menyatakan, Prita selaku tergugat bersalah dan dihukum membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat sebesar Rp 204 juta.

Salah satu warga Petrus Bala Bataona yang seharian berprofesi sebagai pengacara praktik di Jakarta mendatangi Posko dan menyerahkan uang koin seharga Rp500 ribu.

Dan besok, Jumat, sejumlah siswa dan siswi SLTP dan SMU dalam Kota Kupang akan menyerahkan uang hasil kepedulian para pelajar yang dilakukan di internal sekolah masing-masing.

Laporan Sementara Tim Relawan "Posko Koin Peduli Prita" Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut, hasil aksi hari pertama (Selasa, 8 Desember 2009) di Kota Kupang terkumpul Rp. 1.003.350,00.

Hari kedua (Rabu, 9 Desember 2009) terkumpul Rp. 1.251.300,00. Total dana yang terkumpul hingga hari kedua untuk posko NTT sebanyak Rp. 2.254.650,00 dan Untuk hari ke tiga (Kamis, 10 Desember 2009) hingga berita ini dikirim belum dihitung d Posko.(*)