Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro dicegah pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

"Ya sudah (dicegah). Selama satu tahun," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Depkumham, R. Muchdor melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal (Cekal) Ditjen Imigrasi, Bambang Soedjatmiko.

Bambang mengatakan, pencegahan itu berdasarkan permohonan KPK melalui surat bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009.

Surat KPK itu ditindaklanjuti oleh Imigrasi dengan mengeluarkan surat siar pencegahan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tanggal 10 Desember 2009.

Sumino Eko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta listrik hibah pemerintah Jepang.

"Diduga ada penggelembungan harga biaya angkutan dari

Jepang ke Indonesia," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahadja saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (4/11).

KPK menduga, negara harus menanggung biaya angkut yang telah digelembungkan itu. Namun, negara tidak menanggung biaya pengadaan kereta karena kereta itu hibah dari Jepang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, proyek hibah senilai Rp48 miliar itu terjadi pada 2006 sampai 2007.

Menurut Johan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)