Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Kamis, mengatakan penyadapan harus mengikutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan semua pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Penyadapan itu perlu, dan tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru penyadapan itu memperkuat KPK untuk memberantas korupsi," katanya usai berbicara pada seminar "Outlook 2010: Prospek Politik dan Ekonomi Indonesia" yang diadakan LKBN ANTARA di Jakarta, Kamis.
Djoko menyatakan, mekanisme penyadapan harus diatur agar optimal memberantas tindakan melawan hukum dan saat ini rumusannya tengah dibahas Departemen Komunikasi dan Informatika, namun nantinya semua pemangku kepentingan termasuk KPK akan dimintai masukan.
"Kalau sekarang penyadapan akan diatur maka harus mengikutkan pemangku-pemangku kepentingan seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," tandas Djoko.
Tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) membuat rencana penyadapan bocor, Menko Polhukam mengatakan, "karena itu, kita buat mekanismenya agar penyadapan itu tidak bocor, supaya tidak rawan kebocoran,".
Ketua KPK Tumpak H Panggabean awal pekan ini menyatakan penolakan lembaganya terhadap RPP Penyadapan karena ada beberapa materi substansi yang rawan bocor.
Ia juga menyebut penyidikan kasus korupsi oleh KPK akan terhambat RPP Penyadapan itu. KPK justru menilai aturan mekanisme penyadapan harus ditentukan oleh undang-undang, bukan PP.
"PP penyadapan itu menghambat upaya pemberantasan korupsi," kata Tumpak. (*)
Menko Polhukam: Pengaturan Penyadapan Harus Libatkan KPK
10 Desember 2009 15:33 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: