Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai perlu penguatan dalam aspek perlindungan lingkungan agar ada keseimbangan antara sisi lingkungan dengan pembangunan perekonomian nasional di dalamnya.

"Saya berharap UU Cipta Kerja mampu mendorong pembangunan yang dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan juga sosial," kata Anggota Komisi IV DPR, Hamid Noor Yasin, dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, paradigma pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan perlu untuk menjadi semangat dalam UU Cipta Kerja.

Hal tersebut, lanjutnya, karena pembangunan sumber daya alam selama ini dinilai salah arah karena lebih fokus kepada pertambangan yang menghasilkan kerusakan lingkungan.

Hamid Noor Yasin menyoroti pro-kontra dalam RUU Cipta, seperti terkait dengan wacana mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berpotensi tidak menjadi syarat dalam penerbitan izin usaha.

"Lingkungan hidup yang baik adalah jantung ekonomi masyarakat-rakyat banyak. Contohnya Ekosistem laut yang bagus akan menghasilkan ikan yang berlimpah. Begitupun hutan yang bagus akan menghasilkan madu yang banyak," jelas Hamid.

Hamid menekankan bahwa melalui fraksinya di PKS, telah menyampaikan berbagai hal terkait dengan kerusakan lingkungan akibat regulasi yang tidak kuat. Kerusakan lingkungan hidup hanya akan menimbulkan kerugian dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Ia menegaskan bahwa dirinya buukannya anti-investasi tetapi kemajuan ekonomi perlu dibingkai dengan instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan pintu masuk dalam menciptakan lapangan pekerjaan karena memberi kepastian dalam investasi.

"RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, itu semua berorientasi pada izin usaha dan investasi. Maka Omnibus Law ini adalah pintu masuk untuk kita menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bahlil Lahadalia dalam diskusi daring "Strategi Menarik Investasi", Kamis.

Menurut Bahlil, saat ini ada sekitar 17 juta hingga 18 juta orang yang tengah membutuhkan pekerjaan. Mereka terdiri dari sekitar 7 juta pengangguran, sekitar 2,5 juta angkatan kerja baru, serta sekitar 7-8 juta pengangguran terdampak COVID-19.

"Bagaimana menyelesaikan masalah itu? Di UU, demokrasi ekonomi, ekonomi berkeadilan, investasi inklusif, itu angan-angan kalau aturan tidak ada perbaikan. Investasi Indonesia ke depan akan lebih baik apabila syaratnya segera selesaikan UU Omnibus Law," ujar Bahlil Lahadalia.

Bahlil menuturkan BKPM konsisten mendukung rampungnya pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia juga meyakini RUU Cipta Karya akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law bikin RI lebih bisa penuhi pangan via impor
Baca juga: ICEL minta pemerintah pertimbangan ulang penghapusan izin lingkungan