Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat sebanyak 20.872 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditindak dengan diberi bukti pelanggaran (tilang) dalam dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 di berbagai wilayah di Jateng.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan secara keseluruhan terdapat 69.513 pelanggaran dalam operasi yang digelar selama 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 tersebut.
Baca juga: Dirlantas Polda Jateng apresiasi kreasi bus berprotokol kesehatan
"Dari total pelanggaran itu, sebanyak 20.872 pengendara ditilang dan 48.641 pelanggar mendapat teguran," katanya.
Selama periode itu, lanjut dia, telah terjadi 518 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 31 orang.
Ia menambahkan pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2020.
Baca juga: Lampu pengatur lalu lintas di Kudus dilengkapi marka jaga jarak
Adapun sebagian besar pelanggaran yang dilakukan, kata dia, berupa berkendaraan melawan arus serta tidak menggunakan helm.
Operasi Patuh Candi 2020, menurut dia, juga sebagai salah satu media untuk menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Kakorlantas: Operasi Patuh 2020 kedepankan upaya pencegahan
"Tidak hanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetapi juga sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi," katanya.
20.872 pengendara ditilang selama Operasi Patuh Candi 2020
6 Agustus 2020 17:57 WIB
Apel pasukan Operasi Patuh Candi 2020 di Mapolda Jateng, Kamis (23/7) (ANTARA/ HO-Bid Humas Polda Jateng)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: