Ratusan e-KTP warga Boyolali disita karena masker
6 Agustus 2020 17:53 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Masruri yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali saat memberikan keterangan di Boyolali, Kamis (6/8/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita ratusan Kartu Tanda Penduduk elektonik (e-KTP) milik warga yang diketahui tidak mengenakan masker di tempat umum pada masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19.
"Kami menurunkan petugas gabungan Satpol PP bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat melakukan razia selama sepekan dan berhasil menyita 300 KTP elektronik milik warga yang tidak memakai masker di tempat umum," kata Sekda Pemkab Boyolali Masruri di Boyolali, Kamis.
Baca juga: Warga sembuh COVID-19 di Boyolali menjadi 69
Menurut Masruri yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali, kegiatan razia masker masa adaptasi kebiasaan baru tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus corona di wilayah itu.
"Kami melakukan razia masker di pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Cemogo, Ampel, Juwangi dan lainnya. Kami juga melakukan razia masker di ruang publik, seperti kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali, Alun Alun Kidul, Alun-Alun Utara, dan ikon-ikon Boyolali, seperti simpang lima patung kuda yang banyak dikunjungi orang," kata Masruri.
Menurut Masruri, petugas Satpol PP telah menyita 300 e-KTP selama sepekan. Warga yang tidak mengenakan masker dan e-KTP-nya disita dapat mengambil di kantor Satpol PP. Mereka saat mengambil e-KTP diberikan pembinaan agar tidak mengulang pelanggaran yang sama.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 Boyolali kembali bertambah
"Kami meminta warga untuk mengambil e-KTP di Satpol PP, sekaligus diberikan pembinaan agar warga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Boyolali," katanya
Dia menjelaskan Pemkab Boyolali menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat belum menerapkan sanksi denda bagi mereka yang melanggar di tempat umum.
"Untuk menerapkan denda masih menunggu payung hukum yang kuat. Sanksi denda belum, karena harus ada payung hukumnya. Kalau penyitaan e-KTP untuk pembelajaran masyarakat agar lebih disiplin," katanya.
Menurut dia, kegiatan razia penegakan pemakaian masker untuk penerapan protokol kesehatan akan terus dilaksanakan di tempat-tempat umum. Sehingga, warga semakin disiplin dan terbiasa pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi.
Baca juga: Dinkes Boyolali tes cepat 1.500 orang cegah penularan COVID-19
Baca juga: Disdikbud Boyolali tetapkan siswa TA 2020/2021 belajar di rumah
"Kami menurunkan petugas gabungan Satpol PP bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat melakukan razia selama sepekan dan berhasil menyita 300 KTP elektronik milik warga yang tidak memakai masker di tempat umum," kata Sekda Pemkab Boyolali Masruri di Boyolali, Kamis.
Baca juga: Warga sembuh COVID-19 di Boyolali menjadi 69
Menurut Masruri yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Boyolali, kegiatan razia masker masa adaptasi kebiasaan baru tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus corona di wilayah itu.
"Kami melakukan razia masker di pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Cemogo, Ampel, Juwangi dan lainnya. Kami juga melakukan razia masker di ruang publik, seperti kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali, Alun Alun Kidul, Alun-Alun Utara, dan ikon-ikon Boyolali, seperti simpang lima patung kuda yang banyak dikunjungi orang," kata Masruri.
Menurut Masruri, petugas Satpol PP telah menyita 300 e-KTP selama sepekan. Warga yang tidak mengenakan masker dan e-KTP-nya disita dapat mengambil di kantor Satpol PP. Mereka saat mengambil e-KTP diberikan pembinaan agar tidak mengulang pelanggaran yang sama.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 Boyolali kembali bertambah
"Kami meminta warga untuk mengambil e-KTP di Satpol PP, sekaligus diberikan pembinaan agar warga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Boyolali," katanya
Dia menjelaskan Pemkab Boyolali menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat belum menerapkan sanksi denda bagi mereka yang melanggar di tempat umum.
"Untuk menerapkan denda masih menunggu payung hukum yang kuat. Sanksi denda belum, karena harus ada payung hukumnya. Kalau penyitaan e-KTP untuk pembelajaran masyarakat agar lebih disiplin," katanya.
Menurut dia, kegiatan razia penegakan pemakaian masker untuk penerapan protokol kesehatan akan terus dilaksanakan di tempat-tempat umum. Sehingga, warga semakin disiplin dan terbiasa pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi.
Baca juga: Dinkes Boyolali tes cepat 1.500 orang cegah penularan COVID-19
Baca juga: Disdikbud Boyolali tetapkan siswa TA 2020/2021 belajar di rumah
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: