Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menjaring sebanyak 82 orang yang tidak menggunakan masker dalam Operasi Tanpa Masker (OTM) di kecamatan Cempaka Putih, Kamis.

"Di Cempaka Putih ini jumlah pelanggarnya cukup besar. Ada 82 pelanggar," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pengendara tak gunakan masker dapat tilang teguran di Kalideres

Satpol PP Jakarta Pusat melaksanakan OTM di dua lokasi, salah satunya permukiman warga RW 04 Kelurahan Cempaka Putih Timur.

"Kalau di pemukiman cukup banyak itu yang tidak pakai masker. Kami harap (dengan OTM), warga bisa patuh pakai masker selama pandemi COVID-19," ujar Bernard.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat tegakkan sanksi pelanggar tak bermasker

Selain menyasar warga, OTM itu juga menyasar pengendara di sekitar Jalan Cempaka Putih Raya.

Dari 82 orang yang terjaring dalam OTM, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi sosial kepada 68 orang dengan menyapu fasilitas umum.

Sementara 14 orang lainnya harus diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250.000 per orang sesuai dengan ketentuan Pergub 51/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca juga: 15 pelanggar PSBB Kamal Muara disanksi administrasi dan kerja sosial

Seperti diketahui berbekal payung hukum Pergub DKI 51/2020 petugas Satpol PP tetap bisa mengenakan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan meskipun saat ini sudah memasuki masa transisi.