Jubir: Hanya Satgas COVID-19 yang tentukan zona risiko daerah
6 Agustus 2020 17:39 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Selasa (4/8/2020). (Tangkapan layar Youtube BNPB Indonesia)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan penentuan peta atau zonasi risiko di daerah hanya dilakukan oleh pihaknya dengan menggunakan 15 indikator terkait epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal itu dikatakan Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, merespons pro-kontra klaim zona hijau untuk wilayah Kota Surabaya.
Wiku mempersilahkan masyarakat memeriksa peta risiko masing-masing daerah yang sudah termuat di situs resmi pemerintah www.covid-19.go.id.
Jika merujuk peta risiko di laman tersebut per Kamis (6/8) sore, Surabaya masih dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi untuk penularan COVID-19 atau zona merah.
Baca juga: Jubir Satgas COVID-19: Kasus di beberapa daerah berhasil ditekan
Baca juga: Gugus Tugas catat 31 kabupaten/kota dengan risiko tinggi COVID-19
“Zonasi nasional secara resmi hanya dilakukan oleh Satgas COVID-19, dengan suatu sistem BLC (Bersatu Lawan COVID-19), disini terlihat seluruh nasional, semua data kabupaten kota terintegrasi yang dikoleksi dan diintegrasikan jadi satu,” ujar dia.
Wiku menekankan peta risiko dari Satgas itulah yang menjadi acuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.
“Ini jadi acuan dengan 15 indikator terkait epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan,” ujar Wiku.
Sebelumnya, pemerintah kota Surabaya mengklaim bahwa wilayahnya sudah menjadi zona hijau atau daerah berisiko rendah penularan COVID-19.
“Kondisi Surabaya saat ini memang lebih bagus, saya tunjukkan data dari Kementerian Kesehatan di mana kondisi Surabaya itu warnanya sudah hijau, yang artinya penularannya sudah rendah. Lalu yang sembuh sudah banyak,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (3/8).*
Baca juga: Pakar: Pemeriksaan berdasar tracing tak bisa tentukan zona COVID-19
Baca juga: Ketua Gugas COVID-19: Penyebutan zonasi harus sesuai ketentuan pusat
Hal itu dikatakan Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, merespons pro-kontra klaim zona hijau untuk wilayah Kota Surabaya.
Wiku mempersilahkan masyarakat memeriksa peta risiko masing-masing daerah yang sudah termuat di situs resmi pemerintah www.covid-19.go.id.
Jika merujuk peta risiko di laman tersebut per Kamis (6/8) sore, Surabaya masih dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi untuk penularan COVID-19 atau zona merah.
Baca juga: Jubir Satgas COVID-19: Kasus di beberapa daerah berhasil ditekan
Baca juga: Gugus Tugas catat 31 kabupaten/kota dengan risiko tinggi COVID-19
“Zonasi nasional secara resmi hanya dilakukan oleh Satgas COVID-19, dengan suatu sistem BLC (Bersatu Lawan COVID-19), disini terlihat seluruh nasional, semua data kabupaten kota terintegrasi yang dikoleksi dan diintegrasikan jadi satu,” ujar dia.
Wiku menekankan peta risiko dari Satgas itulah yang menjadi acuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.
“Ini jadi acuan dengan 15 indikator terkait epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan,” ujar Wiku.
Sebelumnya, pemerintah kota Surabaya mengklaim bahwa wilayahnya sudah menjadi zona hijau atau daerah berisiko rendah penularan COVID-19.
“Kondisi Surabaya saat ini memang lebih bagus, saya tunjukkan data dari Kementerian Kesehatan di mana kondisi Surabaya itu warnanya sudah hijau, yang artinya penularannya sudah rendah. Lalu yang sembuh sudah banyak,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (3/8).*
Baca juga: Pakar: Pemeriksaan berdasar tracing tak bisa tentukan zona COVID-19
Baca juga: Ketua Gugas COVID-19: Penyebutan zonasi harus sesuai ketentuan pusat
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: