Nunukan (ANTARA) - Berbagai jenis daging dan produk pertanian sejenis lainnya dari negeri jiran Malaysia marak masuk secara ilegal ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan belum mampu dicegah oleh instansi terkait.

Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilker Nunukan dr Budi, di Nunukan, Kamis, mengakui tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan di luar area Pelabuhan Tunon Taka.

"Kami tidak bisa menindak penyelundupan daging dan sejenisnya di luar Pelabuhan Tunon Taka. Itu menjadi kewenangan aparat hukum lainnya yang telah dikerjasamakan selama ini," ujar dia.
Baca juga: Petugas gagalkan upaya penyelundupan 1,1 ton daging celeng di Lampung


Ia beralasan, aturan perundang-undangan telah mengatur soal area penindakan yakni UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sementara pintu masuk lainnya merupakan kewenangan instansi lainnya, seperti kepolisian dan TNI, sehingga telah dijalin kerja sama sejak beberapa waktu yang lalu.

"Kami sudah kerja sama dengan polisi dan TNI guna mencegah masuknya produk-produk pertanian dari Malaysia ke Nunukan. Kita tidak punya kewenangan menindak di luar Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan)," ujar Budi pula.

Budi juga beralasan, maraknya penyelundupan daging dari negara tetangga selama ini mungkin memanfaatkan kelengahan petugas dari kepolisian dan TNI. "Mungkin juga mereka memanfaatkan kelengahan petugas," ujar dia,

Tempat yang sering digunakan pelaku memasukkan daging asal Malaysia dan sejenisnya di Pulau Nunukan adalah Jembatan Haji Putri yang terletak di samping Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan Pasar Yamaker Kelurahan Nunukan Barat.

Pantauan di Jembatan Haji Putri Gang Kakap RT 17 Nunukan Timur, daging asal Malaysia masuk melalui Pulau Sebatik menggunakan jalur darat pada malam dan pagi hari. Daging dan sejenisnya dikemas dalam kardus dan plastik.
Baca juga: Penyelundupan daging sapi capai 385,5 ton