Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menindak 99.835 pelanggar atau pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2020 selama dua pekan.
​​
"Data penindakan selama Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sebanyak 99.835 pengendara ditindak dengan tilang dan teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Yusri menjelaskan dari 99.835 pengendara yang ditindak, 34.152 pelanggar dikenai sanksi berupa diberi bukti pelanggaran (tilang) sedangkan 65.683 lainnya hanya diberikan teguran.

Kendaraan roda dua menjadi pelanggar terbanyak dengan 27.081 pelanggar, disusul oleh mobil pribadi sebanyak 5.706 pelanggar, mobil barang sebanyak 1.102 pelanggar dan bus sebanyak 225 pelanggar.

Baca juga: Polisi tilang 2.646 kendaraan di hari ke-13 Operasi Patuh Jaya 2020

Jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda dua adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 9.519 perkara, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 7.055 perkara dan melanggar garis berhenti (stop line) sebanyak 2.936 perkara.

Sedangkan pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah melanggar marka jalan sebanyak 1.744 perkara, melanggar stop line sebanyak 1.049 perkara, melawan arus sebanyak 380 perkara dan menggunakan rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukkan sebanyak 107 perkara.

Dalam operasi tersebut petugas juga menyita 18.912 SIM, 15.198 STNK dan mengamankan 41 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:

Baca juga: 16.161 pengemudi ditilang pada hari ke-12 Operasi Patuh 2020

1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, polisi paling banyak tindak pengendara lawan arus