Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang percepatan penanganan COVID-19 ke DPRD yang memuat sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hal lainnya yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami melakukan penetapan daerah wajib masker dan menyampaikan Ranperda tentang penanganan COVID-19 yang sedang dibahas di DPRD," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemkab Siak Jamaluddin di Siak, Kamis.

Pihaknya mengusahakan pada akhir Agustus ini sudah disetujui DPRD Siak dan menjadi perda. Dengan demikian sanksi bisa diterapkan bagi masyarakat tidak pakai masker atau pelanggar protokol kesehatan lainnya.

Baca juga: Presiden terbitkan Inpres terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan

Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih memberikan peringatan bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Terkait besarannya, dia belum mengatakan tetapi tetap mengacu ke daerah lain sekitar Rp100-200 ribu.

"Masker ini perlu guna mengantisipasi penularan COVID-19, tapi kita jangan tinggi-tinggi. Yang penting masyarakat jera," ungkapnya.

Pemkab Siak bekerjasama dengan unsur Forkopimda dan Gugus Tugas lainnya sepakat untuk tetap melakukan penelusuran terhadap kontak langsung positif. Kemudian melakukan penyekatan di pintu masuk wilayah Kabupaten Siak.

Sampai saat ini pihak Pemkab Siak masih melakukan penyekatan di delapan titik. Awalnya penyekatan ini dibuat selama tiga bulan dan ditambah tiga bulan lagi.

Di titik yang positif dilakukan episentrum yaitu penyekatan bagi warga yang keluar masuk. Serta melakukan patroli pada tiap-tiap daerah yang rawan keramaian termasuk di ibukota kecamatan.

Baca juga: Gubernur Sumbar wacanakan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Jepara terapkan sanksi penutupan toko yang langgar protokol kesehatan