Pemerintah akan berikan Rp2,4 juta untuk pekerja bergaji Rp5 juta
6 Agustus 2020 12:18 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (6/8/2020). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang.
“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, Febrio menuturkan pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.
“Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat.
Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.
“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Febrio juga menegaskan penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya,” tegasnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp31 triliun.
“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun,” katanya.
Baca juga: Cegah PHK, pemerintah perluas insentif pajak pekerja Rp15,7 triliun
Baca juga: Pemerintah siapkan insentif bagi pekerja laboratorium
“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Di sisi lain, Febrio menuturkan pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.
“Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat.
Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.
“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Febrio juga menegaskan penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya,” tegasnya.
Sebelumnya pada Rabu (5/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp31 triliun.
“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun,” katanya.
Baca juga: Cegah PHK, pemerintah perluas insentif pajak pekerja Rp15,7 triliun
Baca juga: Pemerintah siapkan insentif bagi pekerja laboratorium
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: