Tangerang (ANTARA News) - Banyak kejanggalan dalam perkara perdata dan pidana Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, demikian Kuasa hukum Prita Mulyasari, OC Kaligis di Tangerang, Rabu.
Kaligis menyatakan, gugatan melawan hukum dari PT Sarana Meditama Internasional, pengelola SR Omni terhadap Prita yang didaftarkan pada 24 September 2008, janggal.
"Ada beberapa kejanggalan dalam kasus perdata dan pidana Prita yang harus diketahui publik," kata Kaligis usai sidang di PN Tangerang dalam agenda tanggapan jaksa atas keterangan penasehat hukum pada persidangan sebelumnya.
Menurut dia, salah satu kejanggalan itu adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor 300/pdt.G/2008 PN TNG dengan amar putusan menghukum Prita dengan ganti rugi sebesar Rp314,3 juta dan harus membuat permohonan maaf pada dua koran nasional untuk sekali penerbitan.
Terhadap putusan PN Tangerang itu, kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 5 Juni 2009.
Namun, PT Banten malah memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf pada surat kabar nasional untuk sekali penerbitan.
Dia menambahkan, ada kejanggalan lain, yaitu dalam perkara pidana berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/2260/K/IX/2008/SPK Unit I tertanggal 5 September 2008 atas nama pelapor Renold Panjaitan, seharusnya manajemen RS Omni bukan pengacara.
Setelah itu, Prita ditahan sejak 13 Mei 2009 hingga 3 Juni 2009 yang sebelumnya dipanggil untuk diminta keterangan terlebih dahulu, tapi ternyata diperiksa kesehatannya dan kemudian dijebloskan ke penjara.
Hal janggal lainnya adalah gugatan perdata sudah lebih dahulu diputuskan PT, padahal kasus pidana masih dalam tuntutan sedangkan dasar tuntutan adalah pencemaran nama baik.
Seharusnya, kasus pidana lebih dahulu diputuskan pengadilan, baru kemudian masalah perdata karena ini adalah landasan hukum untuk mengugat Prita.
Ibu dua anak yang masih balita itu sempat masuk LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
Manajemen RS Omni melalui dr, Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan tindakan Prita itu ke Polda Metro Jaya, sampai kemudian Prita ditetapkan sebagai terdakwa.
Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Dalam kasus pidana, jaksa menuntut Prita enam bulan penjara potong tahanan oleh jaksa Riyadi. (*)
Perkara Perdata dan Pidana Prita Janggal
9 Desember 2009 15:27 WIB
OC Kaligis (istimewa)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: