Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara, 26 di antaranya karena ditemukan kasus positif COVID-19, sedangkan tiga lainnya akibat melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan kantor 26 perusahaan yang ditemukan kasus positif COVID-19 ditutup selama tiga hari demi keperluan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan.

"Perkantoran yang ditutup itu 26 karena ditemukan kasus COVID-19, sementara tiga perusahaan lainnya akibat melanggar protokol kesehatan selama PSBB," ujar Andri saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data Disnakertrans dan Energi, hingga 4 Agustus 2020, perkantoran yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tujuh perkantoran. Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing enam perkantoran ditutup, di Jakarta Utara lima perkantoran dan dua perkantoran ditutup di Jakarta Barat.

Dari 26 perkantoran yang ditutup karena COVID-19 itu, Andri menyebutkan ada juga kantor instansi pemerintahan.

"Saya mencatat ada beberapa instansi pemerintah, walaupun kami tidak melakukan pemeriksaan tetapi dia melaporkan bahwa karyawannya terdeteksi positif COVID. Begitu kita lihat oke, baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara," tutur Andri.

Penutupan itu tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran, melainkan hanya di area yang ditemukan karyawan terjangkit COVID-19. "Yang kita lakukan tidak serta di seluruh gedung. Kecuali terjangkitnya masif," katanya.

Selain itu, Andri menyebutkan pegawai di 26 perkantoran yang karyawannya positif terinfeksi COVID-19 tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

"Pokoknya lebih dari satu dalam satu perusahaan," tutur Andri tanpa menyebutkan angka pegawai yang terinfeksi.

Baca juga: Pegawai positif Corona, Kantor Komnas HAM tutup sepekan
Baca juga: Kawasan perkantoran diminta segera atasi klaster pandemi


Adapun daftar 26 kantor yang ditutup karena COVID-19 adalah:
1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link Tone Indonesia
6. PT. Melindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. Kantin Wali Kota Jakarta Barat
9. PTSP Jakarta Barat
10. BCA Multifinance
11. Polres Jakarta Utara
12. Kecamatan Koja
13. PT Dunia Expedisi Transindo
14. PT Astra Daihatsu Motor
15. PT Yamaha
16. PT Puninar
17. Tip Top
18. PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
19. PT PP Konstruksi
20. BPKP
21. BNI Life Smesco
22. PT BCA SCBD
23. KEB Hana Bank
24. PT Daeyong Comunication Indonesia
25. PT Kronus Indonesia
26. PT Asiapay Technology Indonesia

Sementara, tiga perkantoran atau tempat kerja yang ditutup karena tidak menjalankan protokol COVID-19 adalah:
Proyek Graha Pertamina
PT FAP Agri
PT Wintard Jaya
Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Baca juga: Mewaspadai klaster perkantoran