Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk merombak susunan pejabat struktural sebagaimana direkomendasikan oleh Tim Delapan dan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai reposisi di lembaga pemberantas korupsi itu.

"Soal reposisi pejabat struktural tentunya kita akan Rapim (rapat pimpinan). Jika diperlukan, kita akan lakukan," kata pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Tumpak tidak menjelaskan kondisi tertentu yang mengharuskan pimpinan KPK merombak pejabat struktural dan pimpinan KPK akan melihat permasalahan di KPK secara menyeluruh.

Pimpinan akan mengambil kebijakan yang diperlukan untuk membuat KPK menjadi institusi pemberantasan korupsi yang independen dan efektif.

KPK telah mereposisi di tingkat pimpinan. Reposisi itu ditandai dengan serah terima jabatan dari Mas Ahmad Santosa dan Waluyo sebagai pelaksana tugas sementara Wakil Ketua KPK kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Mas Ahmad Santosa menyerahkan memori serah terima jabatan kepada Chandra Marta Hamzah. Sedangkan Waluyo menyerahkan momori serah terima jabatan kepada Bibit Samad Rianto.

Serah terima jabatan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Keputusan Presiden nomor 101/P/2009 tanggal 4 Desember 2009. Kepres itu berisi pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Ahmad Santosa, serta pengaktifan kembali Bibit dan Chandra sebagai Wakil Ketua KPK.

Bibit mengatakan, pimpinan akan membahas berbagai perbaikan di KPK. Salah satu perbaikan itu adalah peningkatan soliditas dan integritas personel KPK.

Selain itu juga perlu dilakukan evaluasi eksternal untuk meningkatkan kinerja KPK dalam kaitannya dengan kondisi di luar KPK.

Menurut Bibit, KPK juga akan melakukan evaluasi program dan penanganan kasus. "Kita tetap akan fokus pada pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset," katanya.
(*)