Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menerima aset pengusaha Hendra Rahardja (alm) dari pemerintah Australia sebesar 493.647.07 dolar AS yang diduga sebagai hasil tindak pidana.

Penyerahan aset secara simbolik dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O`Connor kepada Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Abdul Bari Azed di gedung Depkumham, Jakarta, Selasa.

O`Connor menyatakan, penyerahan aset itu merupakan hasil kerja keras gugus tugas gabungan antara Indonesia dan Australia terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Hendra Rahardja.

"Keberhasilan ini menjadi lambang hubungan kerja yang erat antara Australia dan Indonesia," kata O`Connor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depkumham, Abdul Bari Azed menjelaskan, Depkumham akan langsung menyerahkan aset itu kepada pihak kejaksaan.

"Nantinya akan dimasukkan ke rekening Kejaksaan Agung," katanya.

Aset yang diserahkan itu terpisah dari aset sebesar 637 ribu dolar AS milik Hendra Rahardja yang sudah dikembalikan ke Indonesia pada 2004.

Hendra Rahardja telah dinyatakan bersalah dalam penggelapan dana PT Bank Harapan Sentosa.

Pengusaha itu sempat melarikan diri ke Australia dan akhirnya meninggal sebelum asetnya diambil oleh Indonesia.

Untuk itu, Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mengembalikan aset para koruptor yang berada di luar negeri, termasuk Australia.

Tim tersebut bekerjasama dengan banyak negara untuk pemulihan aset tersebut.

Australia menyambut baik upaya Indonesia. Aturan perundangan Australia memperbolehkan pemerintah setempat melakukan pembayaran hasil penyitaan aset hasil tindak pidana ke negara lain, termasuk Indonesia.(*)