Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang sebanyak 2.646 kendaraan baik roda dua maupun roda empat akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari ke-13 Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain memberikan tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.
Baca juga: Pengendara tak gunakan masker dapat tilang teguran di Kalideres
"Pada hari ke-13 ini, petugas mengenakan sanksi tilang kepada 2.646 pelanggar dan memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak namun belum memberikan berapa jumlah sepeda motor yang ditindak oleh petugas.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Jakbar tindak 287 pengendara
Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor sebanyak 885 perkara.
Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka garis stop (stop line)
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Baca juga: Hari kedua Operasi Patuh Jaya 1.601 kendaraan ditilang
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.
Polisi tilang 2.646 kendaraan di hari ke-13 Operasi Patuh Jaya 2020
5 Agustus 2020 15:23 WIB
Kasatlntas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta memberikan masker gratis pada pengendara angkot di Pos Pantau Kalideres, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA/Devi Nindy/am.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: