Jakarta (ANTARA News) - Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, Selasa, kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kembalinya Bibit dan Chandra ke KPK itu ditandai dengan acara serah terima jabatan dari Mas Ahmad Santosa dan Waluyo sebagai pelaksana tugas sementara Wakil Ketua KPK.
Mas Ahmad Santosa menyerahkan memori serah terima jabatan kepada Chandra Marta Hamzah. Sedangkan Waluyo menyerahkan momori serah terima jabatan kepada Bibit Samad Rianto.
Serah terima jabatan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Keputusan Presiden nomor 101/P/2009 tanggal 4 Desember 2009. Keppres itu berisi pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Ahmad Santosa, serta pengaktifan kembali Bibit dan Chandra sebagai Wakil Ketua KPK.
Sementara itu, Tumpak Hatorangan Panggabean masih menjabat sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KPK. Tumpak akan meninggalkan KPK jika panitia seleksi dan DPR telah menunjuk pejabat definitif.
Dalam sambutannya, Tumpak mengucapkan selamat kepada Bibit dan Chandra dan terimakasih kepada Waluyo dan Mas Ahmad Santosa.
Dia berharap, pimpinan KPK yang baru melanjutkan semua program dan menegakkan hukum sesuai harapan masyarakat. "Kita harus tetap bersatu dan solid, sehati sepikir," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Mas Ahmad Santosa dan Waluyo. Mereka merasa bersyukur bisa berkarya di KPK. Keduanya minta Bibit dan Chandra tidak lelah bekerja untuk memberantas korupsi.
Saat memberikan sambutan, Waluyo sempat melontarkan gurauan dengan menyatakan kasus Bibit dan Chandra sebagai kasus BC I. KPK, katanya, akan dihadapkan dengan kasus BC II.
"BC II itu maksudnya Bank Century," kata Waluyo yang disambut tawa semua yang hadir.
Smentara itu, Bibit dan Chandra mengucapkan terimakasih atas dukungan semaua pihak. Keduanya berjanji akan melakukan perbaikan dan tetap bekerja untuk memberantas korupsi."Harus kita bangkitkan terus rasa marah kita kepada koruptor," katanya.(*)
Bibit dan Chandra Kambali Jadi Pimpinan KPK
8 Desember 2009 15:43 WIB
Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah (ANTARA/Lukisatrio)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: