Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Bukopin, yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 30 Juli 2020.

"Masuknya Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Baca juga: Dewan Koperasi harap pemerintah tetap berperan di Bank Bukopin

Selain itu, induk usaha KB Kookmin Bank yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan grup finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi ultimate shareholder Bank Bukopin.

Dengan keputusan OJK tersebut, maka Bank Bukopin saat ini memiliki dua PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,9 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,4 persen.

Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen, mencapai 36,33 persen.

OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 25 Agustus 2020 mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan.

Baca juga: Bosowa harapkan OJK jadi regulator yang adil terkait Bukopin
Baca juga: Bukopin pastikan Kookmin tidak kurangi target bisnis segmentasi UMKM